PENDAHULUAN DARI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Berbicara tentang masalah kepegawaian berarti kita tidak akan terlepas dari pada pembicaraan tentang ketenagakerjaan. Berhubung karna pegawai itu juga tenaga kerja. Pengunaan istilah pegawai dan pekerja, kepegawaian dan ketenagakerjaan pada hakikatnya secara yuridis tidak mempunyai perbedaan arti dalam kaitannya dengan kehadirannya didalam suatu perusahaan atau instansi pemerintah.  Administrasi kepegawaian berkaitan dengan penggunaan sumber daya manusia dalam suatu organisasi.
Pentingnya administrasi kepegawaian yaitu karena administrator adalah Pegawai Negeri Sipil selaku pelaksana tugas pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu hal tersebut tersebar di pusat dan daerah.  Sehingga administrasi sangat berperan penting dalam hal pencapaian tujuan.
Sistem administrasi kepegawaian adalah bagian dari administrasi negara yang kebijaksanaannya ditentukan dari tujuan yang ingin dicapai. Pola kebijaksanaannya tergantung pada bentuk negara yang dianut suatu negara, apakah federal ataukah kesatuan. 

B.  Rumusan Masalah:
1.      Apa saja yang termuat dalam pendahuluan dari administrasi kepegawaian?
2.      Sistem apa saja yang termuad dalam administrasi kepegawaian?


BAB II
PEMBAHASAN


A.      Pengertian Administrasi Kepegawaian
Ada beberapa pendapat tentang pengertian administrasi kepegawaian yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya, yaitu:
Menurut Drs. M. Manullang (1967) mengemukakan bahwa :
“Administrasi Kepegawaian adalah seni dan ilmu perencanaan, pelaksanaan dan pengontrolan tenaga kerja untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan terlebih  dahulu, dengan meningalkan kepuasan hati pada diri para pekerja.”
Paul Pigors dan Charles A. Myers serta Thomas G Spates berpendapat bahwa “Administrasi kepegawaian adalah suatu tata cara atau prosedur tentang cara-cara mengorganisasi dan memperlakukan orang yang bekerja sedemikian rupa sehingga mereka masing-masing mendapatkan hasil yang sebesar-besarnya dari kemampuannya, jadi memperoleh efisiensi yang maksimum untuk dirinya sendiri dan golongannya.”
Pada umumnya Administrasi Kepegawaian mempunyai sasaran yang sama yaitu motivasi dan produktivitas sebuah kerja maksimum dari anggota organisasi yang sekaligus juga berarti mencapai suatu tujuan organisasi atau perusahaan itu sendiri dengan baik.

B.  Pendekatan Administrasi Kepegawaian
Rumusan mengenai administrasi kepegawaian sangat banyak, namun pendekatan dalam administrasi kepegawaian dapat dibedakan menjadi:
  1. Pendekatan kepartaian
Pendekatan ini terutama didasarkan atas perjuangan kaum politikus. Pengangkatan seseorang untuk memangku jabatan didasarkan atas perjuangan partai.

  1. Pendekatan daya guna
Pendekatan ini terutama didasarkan atas daya guna, maksudnya pengangkatan seseorang untuk memangku jabatannya didasarkan atas kecakapan atau keahliannya.

  1. Pendekatan hubungan antar manusia
Pendekatan ini timbul sebagai akibat yang tidak memuaskan dari pendekatan daya guna yang kurang memperhatikan faktor hubungan antar manusia dalam administrasi. Sebagai bagian dari gerakan manajemen ilmiah, administrasi kepegawaian tidak luput dari kritik-kritik antara lain dalam mencapai daya guna terlalu menitikberatkan pada barang-barang mati, penekanan pada prosedur-prosedur, bahan-bahan, bentuk-bentuk dan mengabaikan barang-barang hidupnya, yakni manusia-manusianya. Dengan pendekatan hubungan antar manusia ini tidak berarti bahwa faktor kecakapan ditinggalkan. Hanya pada pendekatan ini perhatian lebih banyak dicurahkan kepada faktor hubungan antar manusia.

C.  Fungsi Administrasi Kepegawaian
Fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan dari administrasi kepegawaian menurut Felix A. Nigro meliputi:
  1. Pengembangan struktur organisasi untuk melaksanakan program kepegawaian termasuk didalamnya tugas dan tanggung jawab dari setiap pegawai yang ditentukan dengan jelas dan tegas.
  2. Penggolongan jabatan yang sistematis dan perencanaan gaji yang adil dengan mempertimbangkan adanya saingan yang berat dari sektor swasta.
  3. Penarikan tenaga kerja yang baik
  4. Seleksi pegawai yang menjamin adanya pengangkatan calon pegawai yang cakap dan penempatannya dalam jabatan-jabatan yang sesuai.
  5. Perencanaan latihan jabatan dengan maksud untuk menambah keterampilan pegawai, memotivasi semangat kerja dan mempersiapkan mereka untuk kenaikan pangkat.
  6. Penilaian kecakapan pegawai secara berkala dan teratur dengan tujuan meningkatkan hasil kerjanya dan menentukan pegawai-pegawai yang cakap.
  7. Perencanaan kenaikan pangkat yang didasarkan atas kecakapan pegawai dengan adanya sistem jabatan, di mana pegawai-pegawai yang baik ditempatkan pada jabatan-jabatan yang sesuai dengan kecakapannya, sehingga mereka dapat mencapai tingkat jabatan yang paling tinggi.
  8. Kegiatan-kegiatan untuk memperbaiki hubungan antar manusia
  9. Kegiatan-kegiatan untuk memelihara dan mempertahankan moril serta disiplin pegawai.
D.   Sistem Kepegawaian
Pegawai merupakan faktor yang sangat penting dalam suatu perusahaan baik perusahaan negara maupunperusahaan swasta. Walaupun sedimikian canggihnya teknologi saat ini, tanpa kehadiran pegawai semua itu belum mempunyai arti apa-apa. Karena sangat pentingnya pegawai dalam suatu perusahaan, maka untuk ini dapat digunakan berbagai sistem kepegawaian, antara lain:
Ø      Sistem Kawan (Patronage System)
Sistem kawan merupakan suatu sistam kepegawaian yang bersifat subyektif, artinya pengangkatan seorang pegawai berdasarkan atas hubungan pribadi antara pihak yang mengangkat dengan yang diangkat.
Ø      Sistem Kecakapan (Merit System)
Berbeda dengan sistem kawan, sistem kecakapan bersifat obyektif. Pengangkatan seorang pegawai didasarkan pada kecakapan yang dimiliki. Ukuran awal untuk mengetahui kecakapan seorang calon pegawai antara lain adalah ijazah yang dimiliki atau hasil tes yang dicapainya.
Dalam praktek kepegawaian, sistem ini bukan saja dipergunakan pada pengangkatan pertama seorang pegawai, tetapi juga pada proses kepegawaian berikutnya, antara lain untuk menentukan kenaikan gaji, kenaikan tingkat, dan sebagainya.
Ø      Sistem Karier (Career System)
Menurut sistem karier ini seseorang diterima menjadi pegawai karena pertimbangan kecakapan. Kesempatan untuk mengembangkan bakat serta kecakapan terbuka selama pegawai mampu bekerja. Pangkatnyapun dapat dinaikkan setinggi mungkin. Sistem ini merupakan konsekuensi logis dari sistem kepegawaian yang berdasarkan kecakapan.
Ø      Sistem Prestasi Kerja
Sistem prestasi kerja adalah suatu sistem kepegawaian dimana pengangkatan seseorang untuk menduduki sesuatu jabatan atau untuk naik pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh pegawai yang diangkat.  Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus dalam ujian dinas dan prestasi dibuktikan secara nyata.  Sistem prestasi kerja tidak memberikan penghargaan terhadap masa kerja.
Dalam sistem ini dapat naik pangkat dalam jangka waktu yang relatif singkat, karena tidak dibatasi oleh lamanya masa kerja, sedangkan sistem karier selain memperhatikan kecakapan juga memperhatikan lamanya masa kerja dari pegawai yang bersangkutan.  Pegawai tidak dapat naik pangkat apabila masa kerja minimum belum dipenuhi. 

BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Pada umumnya administrasi kepegawaian mempunyai sasaran yang sama yaitu motivasi dan produktivitas sebuah kerja maksimum dari anggota organisasi yang sekaligus juga berarti mencapai suatu tujuan organisasi atau perusahaan itu sendiri dengan baik. 
Administrasi kepegawaian pun memiliki berbagai macam fungsi.  Salah satunya yaitu Pengembangan struktur organisasi untuk melaksanakan program kepegawaian termasuk didalamnya tugas dan tanggung jawab dari setiap pegawai yang ditentukan dengan jelas dan tegas.
Pegawai merupakan faktor yang sangat penting dalam suatu perusahaan baik perusahaan negara maupunperusahaan swasta. Walaupun sedimikian canggihnya teknologi saat ini, tanpa kehadiran pegawai semua itu belum mempunyai arti apa-apa. Karena sangat pentingnya pegawai dalam suatu perusahaan, maka untuk ini dapat digunakan berbagai sistem kepegawaian.

DAFTAR PUSTAKA

Saksono, Slamet. Administrasi Kepegawaian. Yogyakarta: Kanisius, 1988.
Tayibnapis, Burhanudin A. MPH. Administrasi Kepegawaian: Suatu Tinjauan Analitik. Jakarta: Pradnya Paramita, 1995.
Moekijad.Administrasi Kepegawaian Negara. Bandung: CV. Mandar Maju, 1991


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

MUSIM TELAH BERGANTI


Dia sakit!!
Susah payah aku mengumpulkan kembali serpihan-serpihan itu.  Sungguh agak sulit pada mulanya.  Tapi ku paksakan.  Aku merasa tersiksa, tapi kemudian perasaanku berangsur tawar.  Kubayangkan semua yang masih tersisa.
            Rambutnya, matanya yang sering menatapku tajam, bentuk hidungnya - sampai gerak-geriknya ketika bicara ketus.
            Dia sakit!! Terngiang-ngiang lagi laporan Febri.  Kini, bayang-bayang itu menyuram.  Rambutnya mungkin kusut, hidungnya jelek, dan juteknya hilang sudah. Ia menjadi makhluk setengah tampan yang tak berdaya kini.  Tubuhnya lemah, mukanya pucat.  Terlentang tak berdaya, berselimut rapat-rapat.  Mungkin menggigil karena demam. 
            Seperti apa dia sekarang?
            Febri telah sejam yang lalu menginggalkan kelasku, membiarkan aku kembali menikmati kesendirianku.  Dan aku tidak juga berbuat apa-apa, kecuali bermain-main dengan lamunan dan bayangan.
            “Masa sih kamu tega membiarkannya begitu?”
            “Tapi Feb…” tukasku sejam yang lalu.
            Febri menatapku dengan pandangan yang sayu seperti biasanya, lalu berkata dengan nada lembut –seperti biasanya juga- tidak mencecar-  
            "Ayolah, jenguk dia!! Dia sangat membutuhkanmu kali ini. Buang semua egomu"
---Bersambung---

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PROBLEMA

Saya tahu bahwa tidak ada seorang pun di dunia ini yang akan menolak jika dia dilahirkan tanpa masalah dan selalu bahagia tanpa ada sedikit kesedihan. Tapi apakah itu mungkin? Bahkan mereka, anda dan saya bahkan mau membayar berapa dollar pun kalo seandainya ada orang yang bisa membuat kita lahir di dunia ini dan hidup di dunia ini tanpa ada masalah dan kesedihan sama sekali. Bahagia selalu bahkan selalu ceria. Ini saya ada sedikit cerita inspirasi yang saya kutip dari sebuah buku yang selayaknya pantas untuk saya tuliskan disini. Buku ini judulnya adalah ” Bila anda pikir bisa, Anda pasti bisa melaksanakan dan meraih apa yang anda inginkan. Mari kita simak cuplikan cerita dari buku ini bersama-sama.
“Bung Norman,” kawan saya menyapa. “Tolong bebaskan saya dari masalah yang menindih hidupku ini, maka saya akan berikan anda seribu dollar uang kontan atas kebaikan jasa anda itu.”Tentu saja saya bukanlah seorang yang suka menampik permintaan semacam itu”. Maka saya pun merenungkan dan mempertimbangkan usul kawan saya itu dan muncul dengan satu pemecahan masalah yang lumayan juga. Sekurang-kurangnya cukup realistis sifatnya. Tetapi George nampaknya agak segan rupanya, sebab ia telah terlanjur menjanjikan 1000 dolar sebagai hadiah.
” Tidak apa george, ” norman berkata. “Saya tetap saja mau bantu kamu. Oleh sebab itu mari kita pecahkan bersama masalahnya. Kalau tidak salah anda ingin bebas dari segala masalah anda itu, bukan ? Sampai habis dan tuntas ?
“Ya Betul,” Jawab George. “Saya ingin lepas dari segala masalah yang saya hadapi dalam hidup ini. Saya sudah bosan dan kapok dalam menghadapi cobaan, ujian dan kemelut dalam hidup ini. Saya ingin bebas untuk selama-lamanya.”
 ”Baiklah George, saya sudah punya jawabannya”, kata norman. Akan tetapi saya sangsi apakah kau mau menerima jawaban saya atau tidak. Dengarkan ! Beberapa waktu lalu saya sedang melakukan tugas profesionalku, dimana saya harus berhadapan dengan pemimpin kelompok orang-orang yang yang lebih dari puluhan ribu jumlahnya. Dan tak seorang pun dari mereka memiliki masalah kehidupan.”
Wajah george langsung cerah, matanya berbinar-binar kegirangan karena keingin tahuannya.” Nah itulah tempat yang cocok bagi saya. Antarkanlah saya ke tempat itu teman”. Ujar si george girang.
“Baiklah,” jawab si norman.” Tetapi tempat yang saya maksud adalah perkuburan.”
”Dan memang itulah kenyataannya George. Bahwa di perkuburan itu tak ada seorang pun yang menghadapi masalah hidup. Bagi orang yang sudah menjadi penghuni di kuburan tidak akan pernah merasa cemas karena hidup yang penuh masalah itu telah berlalu bagi mereka. Mereka telah istirahat dari tugas dan pekerjaannya tiap hari. Mereka tidak peduli dengan apa yang kita baca dalam koran atau surat kabar atau bahkan apa yang kita lihat ditelevisi mereka sudah tidak peduli. Mereka tak punya masalah lagi dengan kehidupan, mereka beralih masalah pada hidup mereka di alam kubur. Karena memang mereka bukanlah orang hidup dan mereka adalah orang yang sudah mati.” Tegas Norman kepada George.
Dikutip dari Buku Bila Anda Fikir Bisa Anda Pasti Bisa Melaksanakan dan Anda Pasti Bisa Meraih yang Anda Inginkan
Dari cerita diatas sudah jelas sekali bagaimana bahwa secara logis bahwa kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh manusia itu adalah alamat dari kehidupan. Logikanya adalah bagi anda bahwa semakin banyak masalah yang anda hadapi dalam hidup ini maka semakin luas pulalah peluang anda untuk hidup yang terbuka bagi anda. Seseorang misalnya  menghadapi 10 masalah yang pelik akan nampak lebih hidup dibandingkan dengan seorang yang bersikap apatis dan hanya memiliki 5 masalah. Dan bila anda sama sekali tidak punya masalah berarti anda dalam keadaan gawat. Sebaiknya saran saya anda segera masuk kamar dan berlutut dan berdoa kepada Tuhan yang anda percaya masing-masing ”Ya Tuhan, apakah kau sudah tidak percaya lagi kepadaku hingga kau tidak mempercayakan lagi suatu kesulitan hidup untuk saya atasi?.”
Cobalah anda resapi makna kisah motivasi, inspirasi dan nasehat diatas. Semoga dengan artikel ini anda lebih semangat dalam menghadapi segala cobaan dan masalah yang datang kepada anda

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Dalam Lamunanku

Dalam lamunan ku terbangkan fikiran
dan kuselami hayalku hingga hati tak karuan
ku ingati dirimu dan kebaikanmu
yang slalu hiasi hari dan malamku
ku coba hapuskan semua mimpi-mimpi semu
karena ku tahu cinta tak harus selalu menyatu
hadirmu yang indah dan bijaksana
membuat hatiku luluh dan tak berdaya
kau datang untuk beri bahagia
tapi ku tak temukan bahagia itu
mungkinkah karena hati terlalu ego
hingga semuanya terasa tak tentu
kata mereka kau baik dan ingin sekali memilikiku
namun kenapa hati ini tak peka memahami
kau penuh kasih sayang dan cinta
tapi kenapa hati ini tak jua mengerti
mungkin rasaku telah mati dalam memahamimu
mungkin hati ini telah buta dalam mengertimu

kadang ku berfikir
"bisakah aku berjalan dalam ombak yang begitu besar
dan jalan yang begitu terjal?"
sedang aku hanya manusia biasa
yang punya lelah dan hati tersiksa
aku memang bersalah
tak mampu fahami dalamnya cintamu yang indah
aku memang tak berguna
dalam hidupku saat cintaimu
seandainya ku mampu kan ku biarkan merpati itu terbang jauh
pergi kitari langit bebas
mencari bahagia dan cinta
karena ku tak mampu beri bahagia dan beri cinta
dan biarkan aku sendiri
mencari satu ketenangan yang slalu ku mimpi
tak perduli benar atau salah
karena hati slalu salah

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TENTANGKU DAN RASA


Walau hanya dari jauh aku menatapmu
malah mungkin kau tak menyadari ada aku
tapi cukup membuat irama jantung ini berdetak berantakan
lekat aku memandangimu dengan keterbatasanku
pada sosok yang tak terlupa
semakin tak berirama jantungku
seketika ku tertunduk
atau sekedar mengalihkan pandanganku
sesaat kau melintas
entah dengan kesadaranmu akan adanya aku atau tidak
seketika itu pula menangis hati kecilku
mengingat apa yang melekat
menjadi yang disebut memori
jelas tentangmu
tentangku dan rasa

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

WRITING A NOVEL


WRITING A NOVEL

  1. Bab Pertama
Seperti paragraf pertama dalam cerita pendek atau esai, bab pertama dalam sebuah novel selalu saya anggap penting. Bahkan saya tak akan pernah menulis bab kedua jika bab pertama belum yakin. Bab yang lain bisa saya tulis dengan acak, tapi tidak bab pertama. Bab pertama bagaikan resepsionis sebuah hotel, atau percakapan pertama dengan seorang gadis. Jika saya merasa berhasil dengan bab ini, saya bisa merasa yakin dengan keseluruhan novel. Jika bab ini gagal, saya akan merasa sia-sia menyelesaikan sisanya.
Kafka merupakan guru terbaik saya dalam menulis bab pertama. Bagi saya, ia tak hanya terbaik dalam menulis bab pertama, tapi juga yang terbaik dalam menulis paragraf pertama. Perhatikan kutipan dari The Trial: Someone must have traduced Joseph K., for without having done anything wrong he was arrested one fine morning. Atau dari Metamorphosis yang terkenal itu: When Gregor Samsa woke up one morning from unsettling dreams, he found himself changed in his bed into a monstrous vermin. (Terjemahan keduanya bisa berbeda dari satu versi ke versi lain).

Kenapa saya menganggap Kafka istimewa? Dalam karya-karyanya, Kafka selalu langsung masuk ke dalam masalah di kalimat pertama! Tak ada prolog yang bertele-tele. Dan yang terpenting kemudian, ia memberi rasa ingin tahu. Saya tahu ada banyak penulis juga mempergunakan metode ini, tapi saya merasa Kafka merupakan satu yang terbaik.

2. Arsitektur Novel
Mungkin ini tak menyenangkan bagi kebanyakan penulis, tapi saya melakukannya: Sejak awal saya sudah merencanakan berapa bab yang ingin saya tulis. Bahkan lebih dari itu, saya juga merencanakan berapa halaman sebuah novel akan saya tulis. Kalaupun ada perubahan, pasti saya lakukan di akhir, ketika saya mengedit. Sebagai contoh, Lelaki Harimau sejak awal sudah saya bayangkan berisi lima bab, dan Cantik itu Luka sebanyak dua puluh bab (di akhir, saya membuang dua bab, menjadi hanya delapan belas bab).
Kenapa saya demikian ketat soal ini? Pertama-tama, meskipun saya percaya dengan improvisasi, saya juga percaya dengan rancang-bangun sebuah karya. Jika saya merencanakan sebuah novel dalam lima bab, saya bisa merancang-bangun beragam aspek novel tersebut dalam setiap babnya. Di bab berapa saya perkenalkan seorang tokoh? Di bab mana sebuah klimaks harus saya letakkan? Dimana problem baru harus muncul? Mana bab yang mestinya melodrama, dan mana bab yang sebaiknya tragis?

Mungkinkah sebuah karya dirancang aspek kuantitasnya sejak awal (jumlah bab, jumlah halaman)? Bagi saya sangat mungkin. Barangkali karena saya terbiasa menulis dengan batasan tertentu untuk media, saya juga menjadi terbiasa menebak, cerita tertentu bisa saya tulis lima puluh halaman atau tiga ratus halaman. Cantik itu Luka tak mungkin saya tulis hanya dua ratus halaman, begitu pula Lelaki Harimau tak akan pernah saya paksakan ditulis lima ratus halaman. Masing-masing memiliki proporsinya masing-masing.

Dalam hal arsitektur novel, Gabriel Garcia Marquez saya pikir yang terbaik. Kita bisa merasakan aliran yag dinamis dari bab ke bab dalam novelnya. Seperti sebuah alur yang sempurna. Ia bukan tipe penulis yang linear, tapi aliran plotnya tak pernah tersendat. Misalnya, ia selalu melakukan flashback di tempat yang tepat, di bab yang mestinya memang flashback. Bayangkan jika bab kedua One Hundred of Solitude bukan kisah mengenai nenek-moyang keluarga Buendia ketika desa mereka diserang bajak laut Francis Drake. Di bab mana lagi bagian itu bisa ditempatkan?

3. Nada dan Irama
Jujur saja, saya tak tahu harus memakai istilah apa. Saya mempergunakan kata “nada” sebagai padanan kata “tone” dalam bahasa Inggris, dan “irama” dari “rhythm“. Sebagaimana dalam lagu, saya percaya dalam novel juga ada yang disebut “nada” dan “irama”. Istilah ini saya rujuk sebagai “cara seseorang menulis”. Berbeda dengan cerita pendek, saya menaruh perhatian yang besar terhadap “nada” dalam novel. Kenapa? Sederhana saja: novel berdurasi panjang, sangat mudah bagi seorang penulis untuk “terpeleset”, atau kalau dalam nyanyian, sangat mudah untuk menjadi fals.

Baiklah, saya akan mencoba membuatnya lebih jelas. Barangkali kita pernah membaca sebuah tulisan yang kita anggap santai, ringan. Di tempat lain, kita membaca sebuah tulisan yang membuat kita nyengir-nyengir kecil. Ada juga tulisan yang membuat kita berpikir, tapi tanpa harus membuat kepala terbakar. Saya percaya, itu sangat tergantung “nada” yang dipakai. Dengan kata lain, kita bisa menulis hal yang sama dengan nada yang berbeda. Seorang penulis harus memilih satu pilihan nada tertentu yang paling cocok untuk novelnya.
Dalam Cantik itu Luka, saya mempergunakan penulisan yang cenderung sederhana, dengan kata-kata sehari-hari. Saya pikir saya tak perlu mengatakan kenapa saya memilih itu. Tapi jika kamu membaca novel saya berikutnya, Lelaki Harimau, pasti bisa menemukan bahwa saya memakai pilihan kata dan cara menulis yang berbeda. Dengan kata lain, saya memakai “nada” yang berbeda. Kurang lebih itulah maksud saya.

Sementara itu, “irama” tidak saya samakan dengan plot. Irama lebih mengacu kepada bagaimana kita mengatur aliran intensitas cerita. Misalnya dimana kita harus meringkas sebuah fragmen, dimana kita berpanjang-panjang.

Problemnya, sekali lagi, novel nyaris tidak mungkin ditulis dalam sekali tulis. Bahkan novel yang ditulis secara spartan pun, saya yakin, pasti membutuhkan waktu beberapa hari. Dan pasti ada jeda istirahat. Dalam kasus saya, jika tak hati-hati, kadang-kadang, kita bisa “terpeleset”. Irama dari satu bab ke bab berantakan. Bab pertama cerita berjalan cepat, bab kedua cepat, bab ketiga cepat, eh, bab keempat tiba-tiba bertele-tele. Di novel yang ditulis selama berbulan-bulan, di mana bab pertama ditulis bulan Januari dan bab kelima ditulis bulan November, dengan mudah keterpelesetan ini bisa terjadi.
Begitu pula dengan nada menulis. Bahkan suasana hati seorang penulis bisa sangat berpengaruh terhadap tulisannya. Tentu saja saya tak bermaksud bahwa sebuah novel harus ditulis dengan nada dan irama yang sama sepanjang novel. Itu hanya akan menciptakan sebuah novel yang monoton dan datar, kan? Maksud saya lebih tertuju pada, nada dan irama ini harus diperhatikan, jangan sampai turun atau naik, atau berbelok, di tempat yang tak semestinya.
Sekali lagi, dalam kasus saya, karena novel ditulis dalam rentang waktu yang lama, tak mungkin menjaga nada dan irama ini persis sebagaimana yang diinginkan. Cara paling praktis yang sejauh ini sudah dua kali saya lakukan adalah: setelah menyelesaikan sebuah draft, saya menulis ulang semuanya secara berkesinambungan, sehingga nada dan irama tulisan lebih terjaga. Barangkali ada cara yang lebih mudah: melakukan penyuntingan yang ketat di akhir penulisan. Ini yang saya pilih untuk novel ketiga.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SESEORANG YANG MENCINTAI KAMU...



Seseorang yang mencintai kamu…
Sebenarnya selalu membuatmu marah, gila, jengkel, stress
Tapi ia tidak pernah tau hal bodoh apa yang sudah ia lakukan
Karena semua yang ia lakukan adalah untuk kebaikanmu
Seseorang yang mencintai kamu…
Jarang memujimu, tapi di dalam hatinya kamu adalah yang terbaik
Hanya ia yang tau…
Dia hanya menjatuhkan air matanya di hadapanmu
Ketia kamu mencoba untuk menghapus air matanya…
Kamu telah menyentuh hatinya
Di mana hatinya selalu bergetar untukmu
Seseorang yang mencintai kamu…
Akan mengingat setiap kata yang kamu ucapkan
Bahkan yang tidak sengaja dan ia selalu
Menggunakan kata-kata itu tepat waktunya
Seseorang yang mencintai kamu…
Tidak akan memberikan janji apapun dengan mudah
Karena ia tidak mau mengingkari janjinya
Ia ingin kamu untuk mempercayainya dan ia ingin
Memberikan hidup yang paling bahagia dan aman selama-lamanya untukmu
Seseorang yang mencintai kamu…
Mungkin tidak bias mengingat kejadian/kesempatan istimewa
Seperti perayaan hari ulang tahunmu
Tapi ia tau bahwa setiap detik yang ia lalui
Ia mencintai kamu, tidak peduli hari apakah hari ini
Seseorang yang mencintai kamu…
Tidak mau berkata aku mencintaimu dengan mudah
Karena segalanya yang ia lakukan untuk kamu adalah
Untuk menunjukkan bahwa ia siap mencintaimu
Tetapi hanya ia yang akan mengucapkan kata
I Love You pada situasi yang special
Karena ia tidak mau kamu salah mengerti
Dia mau kamu mengetahui bahwa ia mencintai dirimu
Seseorang yang benar-benar mencintai kamu…
Akan merasa bahwa sesuatu harus dikatakan sekali saja
Karena ia berpikir bahwa kamu telah mengerti dirinya
Jika berkata terlalu banyak…
Ia akan merasa bahwa tidak ada yang akan
Membuatnya bahagia/tersenyum
Seseorang yang mencintaimu…
Akan selalu menyimpan semua benda yang telah kamu berikan
Bahkan kertas kecil bertuliskan ”I LOVE U ” ada di dalam dompetnya
Seseorang yang mencintaimu…
jarang mengatakan kata-kata manis
Tapi ia akan selalu berusaha membuatmu tersenyum
Dan tertawa walau terkadang caranya membingungkanmu
Ia Akan membalut hatimu yang pernah terluka
dan menjaganya dengan setulus hati
Agar tidak terluka lagi
Dan ia akan memberikanmu yang terbaik
walau harus menyakiti hatinya sendiri
Seseorang yang mencintaimu…
Tidak bisa memberikan alasan mengapa ia mencintaimu
Dia hanya tau, dimata dia, kamulah satu satunya…
Dan seseorang yang mencintamu…
Adalah AKU… ^^





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SELAMAT TINGGAL EX



Aku tak merasa kalah
Aku hanya merasa lelah yang teramat sangat
Setelah mengurung hatiku dalam cinta yang kelam
Aku seperti tertusuk duri yang tak pernah kusadari
seberapa dalam meninggalkan luka perih
Menikmati sakitnya sampai tak terasa lagi luka telah mengalirkan darah
Begitu dalamnya cinta menghunjam hingga tak bisa kubedakan lagi antara tangis & tawa
Keduanya telah menjadi satu dalam butiran hampa
Terbata dalam kata
Tertatih dalam jejaknya
Tersia-sia tanpa bahagia
Aku mungkin belum kalah, tapi yang pasti aku mulai kecewa
Membawa kakiku berjalan menjauh dari cintamu
Perlahan tapi pasti
Tertahan tapi tak punya daya untuk kembali
Dear ex:  You’re the best, but I cant anymore…*.*

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

MAKALAH OTONOMI DAERAH & DAERAH OTONOM







BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar belakang

Sentralisasi pelayanan dan pembinaan kepada rakyat tidak mungkin dilakukan dari pusat saja. Oleh karena itu, wilayah Negara dibagi atas daerah besar dan daerah kecil. Untuk keperluan tersebut, diperlukan asas dalam mengelola daerah yang meliputi:
Desentralisasi pelaayanan rakyat /public. Adpun filsafat yang dianut adalah: Pemerintah Daerah ada karena ada rakyat yang harus dilayani. Desentralisasi merupakan power sharing (otonomi formal dan otonomi material). Otonomi daerah bertujuan memudahkan pelayanan kepada rakyat. Oleh karena itu,outputnya hendaknya berupa pemenuhan bahan kebutuhan pokok rakyat-public goods-dan peraturan daerah-public regulation agar rakyat tertib dan adanya kepastian hukum. ,kebijakan desentralisasi mempunyai tujuan politis dan administrasi, tetapi tujuan utamanya adalah pealayanan kepada rakyat.
Dekonsentrasi: diselenggarakan karena tidak semua tugas-tugas teknis pelayanan kepada rakyat dapat diselengarakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah (kabupaten/kota). Dekonsentrasi terdiri atas fungsional (kanwil/kandep) dan terintregrasi (kepala wilayah).
Pada kenyataannya, otonomi daerah di Indonesia secara luas tidak/belum pernah terlaksana. Sejak masa penjajahan Belanda, Jepang, dan setelah kemerdekaan otonomi masih dalam bentuk dekonsentrasi.
Di samping system desentralisasi dan dekonsentrasi yang dipergunakan oleh system pemerintahan daerah, juga dikenal tugas bantuan yang dilakukan oelh pemerintah daerah untuk iktu melaksanakan tugas pemerintah pusat atau pemerintah daerah atasannya.
Penyelenggaraan rumah tangga sendiri dilakukan atas dasar inisiatif dan kebijaksanaan sendiri, namun demikian tidak berarti, bahwa penyelenggaraannya terlepas sama sekali dari garis-garis yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah atasannya. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah tetap terpelihara dengan melakukan pengawasan untuk mecegah timbulnya perselisihan yang tidak dikehendaki.
Pengawasan preventif merupakan tindakan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap penyelenggaraan urusan rumah tangga sendiri. Pengawasan ini dilakukan dengan memberikan pengesahan lebih dahulu oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah atasannya terhadap suatu peraturan sebelum peraturan itu dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

B.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui hakikat otonomi daerah.
2.      Untuk mengetahui pokok pikiran otonomi daerah.
3.      Untuk menjelaskan sejarah otonomi daerah di Indonesia.
4.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah.



BAB II
PEMBAHASAN


A.     Otonomi Daerah
Otonomi (autonomy) berasal dari bahasa Yunani, auto berarti sendiri dan nomous berarti hokum atau peraturan.  Menurut Encyclopedia of social science, otonomi dalam pengertian orisinal adalah The legal self of sufficiency of cicial body and in actual independence.  Dalam kaitannya dengan politik dan pemerintahan, otonomi daerah bersifat self government atau the coundition of living under one’s own laws.  Jadi otonomi darah adalah daerah yang memiliki legal self suffiency yang bersifat self government yang diatur dan diurus oleh own law, oleh karena itu otonomi daerah lebih menitikberatkan pada spirasi dari pada kondisi.
Pengertian Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).

Dasar Hukum
Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni :
1.      Undang-undang Dasar
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.
2.      Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal.


Sejarah Otonomi Daerah
Peraturan perundang-undangan pertama yang mengatur pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 tahun 1945. Undang-undang ini menekankan aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan  Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini ditetapkan tiga daerah otonom yaitu karesidenan, kabupaten dan kota. UU ini kemudian diganti dengan UU No. 22 tahun 1948.
UU ini mengatur tentang susunan pemerintah daerah yang demokratis. Dalam UU ini ditetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu daerah otonomi biasa dan daearh istimewa, serata tiga tingkatan daearh otonom, yaitu provinsi, kabupaten, dan kota.Pasca UU ini, muncul beberapa UU tentang pemerintah daerah, yaitu UU No 1 tahun 1957, UU No 18 Tahun 1965 dan UU No. 5 Tahun 1974 prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah adalah nyata dan bertanggung jawab. UU ini paling lama, yaitu 25 tahun, dan baru diganti dengan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999.
Kehadiran UU No.22 Tahun 1999 pada masa lengsernya orde baru dan munculnya kehendak rakyat  untuk melakukan reformasi dalam segala aspek kehidupan. Berdasarkan kehendak reformasi itu, ditetapkan Ketetapan MPR No. XV / MPR / 1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, yang  berkeadilan, serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Tiga tahun setelah implementasi UU No.22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap UU yang berakhir pada lahirnya UU No.32 Tahun 2004 juga mengatur tentang pemerintah daerah.

Pokok-Pokok Pikiran Otonomi Daerah
Isi dan jiwa yang terkandung dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya menjadi pedoman dalam penyusunan UU No. 22/1999 dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
a.       Sistim ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip-prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas konsentrasi dan desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah propinsi, sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah Kabupaten dan daerah Kota. Daerah yang dibentuk dengan asas desentralisasi berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
c.       Pembagian daerah diluar propinsi dibagi habis ke dalam daerah otonom. Dengan demikian, wilayah administrasi yang berada dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota dapat dijadikan Daerah Otonom atau dihapus.
d.      Kecamatan yang menurut Undang-undang Nomor 5 th 1974 sebagai wilayah administrasi dalam rangka dekonsentrasi, menurut UU No 22/99 kedudukanya diubah menjadi perangkat daerah Kabupaten atau daerah Kota.

Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Berdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :
1.      Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah. 
2.      Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3.      Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.
4.      Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5.      Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6.      Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.
7.      Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
8.      Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
9.      Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.

Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia
Meskipun UUD 1945 yang menjadi acuan konstitusi telah menetapkan konsep dasar tentang kebijakan otonomi kepada daerah-daerah, tetapi dalam perkembangan sejarahnya ide otonomi daerah itu mengalami berbagai perubahan bentuk kebijakan yang disebabkan oleh kuatnya tarik-menarik kalangan elit politik pada masanya. Apabila perkembangan otonomi daerah dianalisis sejak tahun 1945, akan terlihat bahwa perubahan-perubahan konsepsi otonomi banyak ditentukan oleh para elit politik yang berkuasa pada saat it. Hal itu terlihat jelas dalam aturan-aturan mengenai pemerintahan daerah sebagaimana yang terdapat dalam UU berikut ini:
a.       UU No. 1 tahun 1945
Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintahan pusat.
b.      UU No. 22 tahun 1948
Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat.
c.       UU No. 1 tahun 1957
Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat.
d.      Penetapan Presiden No.6 tahun 1959
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja.
e.       UU No. 18 tahun 1965
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja
f.        UU No. 5 tahun 1974
Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Sejalan dengan kebijakan ekonomi pada awal Ode Baru, maka pada masa berlakunya UU No. 5 tahun 1974 pembangunan menjadi isu sentral dibanding dengan politik. Pada penerapanya, terasa seolah-olah telah terjadi proses depolitisasi peran pemerintah daerah dan menggantikannya dengan peran pembangunan yang menjadi isu nasional.
g.       UU No. 22 tahun 1999
Pada masa ini terjadi lagi perubahan yang menjadikan pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
  
Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah
1.      Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2.      Kewenangan bidang lain tersebut meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
3.      Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut.
4.      Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut.
5.      Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.
6.      Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
7.      Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
8.      Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Daerah di wilayah laut meliputi:
Ø      Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut;
Ø      Pengaturan kepentingan administratif;
Ø      Pengaturan tata ruang;
Ø      Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah; dan
Ø      Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
9.      Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut adalah sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Propinsi. Pengaturan lebih lanjut mengenai batas laut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
10.  Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan seperti kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain yang mencakup kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
11.  Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak mencakup kewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Propinsi. Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
12.  Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah. Setiap penugasan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber-sumber Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi meliputi:
a.       PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
·        Hasil pajak daerah
·        Hasil restribusi daerah
·        Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
·        Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,antara lain hasil penjualan asset daerah dan jasa giro
b.      DANA PERIMBANGAN
·        Dana Bagi Hasil
·        Dana Alokasi Umum (DAU)
·        Dana Alokasi Khusus
c.       PINJAMAN DAERAH
1)  Pinjaman Dalam Negeri
ü      Pemerintah pusat
ü      Lembaga keuangan bank
ü      Lembaga keuangan bukan bank
ü      Masyarakat (penerbitan obligasi daerah)
      2)  Pinjaman Luar Negeri
v     Pinjaman bilateral
v     Pinjaman multilateral
v     Lain-lain pendapatan daerah yang sah;
3)      Hibah atau penerimaan dari daerah propinsi atau daerah Kabupaten/Kota  lainnya
4)      Penerimaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Oleh karena itu, otonomi daerah harus dibedakan dengan kedaulatan, karena kedaulatan menyangkut pada kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara sedangkan otonomi hanya meliputi suatu daerah tertentu dalam satu Negara.  Sehubungan dengan itu, hak pengaturan rumah tangga bukan hak yang tanpa batas karena masih diperlukan hak yang lebih makro dari Negara sebagai pemegang hak kedaulatan atas keutuhan dan kesatuan nasional.  Berkaitan dengan pengertian otonomi ini Bagir Manan mengatakan:
Untuk memungkinkan penyelenggaraan kebebasan tersebut (kebebasan dalam menjalankan pemerintahan di daerah) dan sekaligus mencerminkan otonomi sebagai suatu demokratisasi, maka otonomi senantiasa memerlukan kemandirian atau keleluasaan.  Bahkan tidak berlebihan apabila dikaitkan hakikat otonomi adalah kemandirian, walaupun bukan suatu bentuk kebebasan sebuah satuan yang merdeka. 
Menurut Noer Fauzi, penerapan otonomi daerah sesungguhnya ditujukan untuk mendekatkan proses pengambilan keputusan kepada kelompok masyarakat yang paling bawah, dengan memperhatikan cirri khas budaya dan lingkungan setempat, sehingga kebijakan public dapat diterima dan produktif dalam memilih kebutuhan serta rasa keadilan masyarakat. 
Selain itu, pasal 1 ayat (5) UU No. 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32. tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Mencermati pengertian di atas, otonomi daerah dalam ketentuan UU No. 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ini adalah memberikan kesempatan kepada daerah agar dapat mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya dengan prakarsanya sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Pasal 18 UUD 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menjalankan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Hal tersebut sangat cocok dengan keadaan daerahg dengan adanya otonomi daerah diharapkan dapat memaksimalkan segala kemampuan yang dimiliki oleh daerah.

Dari uraian itu dapat disimpulkan bahwa system pemerintahan otonomi daerah mempunyai cirri atau batasan sebagai berikut:
  1. pemerintahan daerah yang berdiri sendiri
  2. Melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban pemerintahan oleh sendiri
  3. Melakukan pengaturan, pengurusan dari hak, wewenang, dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya melalui peraturan yang dibuat sendiri.
  4. Peraturan yang menjadi landasar hokum urusan pemerintahan tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan di atasnya.

B.     Daerah Otonom
Daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.
Menurut jenisnya, daerah otonom dapat berupa otonomi teritorial, otonomi kebudayaan, dan otonomi lokal.
Menurut jenisnya, daerah otonom dapat berupa otonomi teritorial, otonomi kebudayaan, dan otonomi lokal.

Indonesia

Indonesia memiliki beberapa jenis daerah otonom

Daerah khusus

Artikel utama untuk kategori ini adalah Daerah khusus.

Daerah istimewa

Artikel utama untuk kategori ini adalah Daerah istimewa.



BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Otonomi adalah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk kreatif dan inovatif dalam rangka memperkuat NKRI dengan berlandaskan norma kepatutan dan kewajaran dalam tata kehidupan bernegara.
Peraturan perundang-undangan pertama yang mengatur pemerintahan daearh pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 tahun 1945. kemudian diganti dengan UU No. 22 tahun 1948. UU ini, muncul beberapa UU tentang pemerintah daerah, yaitu UU No 1 tahun 1957, UU No 18 Tahun 1965 dan UU No. 5 Tahun 1974. Tiga tahun setelah implementasi UU No.22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap UU yang berakhir pada lahirnya UU No.32 Tahun 2004 juga mengatur tentang pemerintah daerah.
Prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah yang adalah sebagai berikut : Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman budaya,didasarkan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, harus sesuai dengan konstitusi negara, lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom,  meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi , pelaksanaan asas tugas pembantuan .
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Pemerintah pusat memiliki kewenangan mengawasi daerah otonom, tetapi pengawasan ini diimbangi dengan kewenangan daerah otonom yang lebih besar atau sebaliknya, sehingga terjadi keseimbangan kekuasaan.
Menurut UU No. 22 Thun 1999, Bupati dan Wali kotadipilih dan diberhentikan oleh DPRD, tetapi secara administratif di lakukan oleh presiden. Sedangkan UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada langsung. Sebelas kewenangan wajib diserahkan kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota, yaitu : pertanahan, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perhubungan, perdagangan dan industri, penanaman modal, dan koperasi.
Otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah. Kebijakan sentralisasi pada masa lalu dampaknya sudah diketahui, yaitu adanya ketimpangan antar daerah. faktor-faktor prakondisi yang  diharapkan pemerintah daerah, antara lain : fasilitas, pemda harus kreatif, Politik lokal yang stabil, pemda harus menjamin kesinambungan berusaha, pemda harus komunikatif dengan LSM / NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.

B.     Saran
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan  menjalankan urusan di beberapa sektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya  kapasitas dan  mekanisme bagi pengaturan hukum  tambahan  atas bidang-bidang tertentu danpenyelesaian  perselisihan. Selain itu, pemerintah  pusat juga harus menguji kembali dan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan  lebih mengutamakan kelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian  pula tentang pertimbangan keamanan.
Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen ditingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi dan  menindak  pelanggaran  korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi juga mengawasi setiap kebijakan dan jalannya 0pemerintahan dimana lembaga ini dapat melaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat didaerah itu sendiri.
Perlu adanya bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga jangan sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di setiap kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Pemerintah Pusat harus aktif dalam  melakukan pengawasan sehingga pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah Indonesia baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS