AKU TANPAMU

Aku Tanpamu

Hari-hari ku terasa hampa
Setelah bayang mu
Tak pernah lagi ku jamah
Senyum mu tak pernah lagi ku rasa
Aku seperti tak bernyawa
Saat kau tingalkan aku dalam diam
Kau acuhkan aku tanpa perasaan
Kau buat aku menangis
Namun,saat ku mulai mengubur tentang mu
Membuang kenangan kita
Kau tiba-tiba hadir
Seakan rasa salah tak pernah ada di benakmu

Namun,ku takkan pernah lagi senyum untukmu
Karena langit tak selamanya cerah
Karena angin tak selamanya memberikan kesejukan
Dan karena aku
Tak selamanya mengharapkan cintamu

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

JERITAN HATI

Resah jiwaku menepis
Mengingat semua yang terlewati
Saat kau masih ada di sisi
Mendekapku dalam hangatnya cintamu
Lamban sang waktu berganti
Endapkan laraku di sini
Coba tuk lupakan bayangan dirimu
yang selalu saja memaksa tuk merindumu
Sekian lama aku mencoba
Menepikan dirimu di redupnya hatiku
Letih menahan sakit yang kurasakan
Walau ku tau ku masih mendambamu
Lihatlah aku disini…
Melawan getirnya takdirku sendiri…
Tanpamu aku lemah….
dan tiada berarti….

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BINTANG KERINDUAN


BINTANG KERINDUAN


Terang menanti harapan
Menuai suatu kehangatan
tuk menggapai sebuah arti
merangkai rindu dalam sepi

Menghilang.... 
Lenyap....
Aku tak mengerti
Berjalan namun tak tahu arah

Kerinduanku telah menggumpal
menjadi daging yang tumbuh di dasar hati
Yang senantiasa mengiris perih
dinding batin yang pipih

Aku ingin mengejarmu
Berteriak atas kerinduanku
Melepas rasa sesak yang menghimpit
namun ku tak mampu

Bintang....
Pancarkanlah cahayamu selalu
tuk menyinari hatiku
yang selalu berselimutkan gundah

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SECARIK KERTAS TAK BERSUARA


Aku menemukan secarik kertas tak bersuara.  Hanya diam.  Menatap kosong.  Namun entah mengapa aku seperti menangkap sinyal-sinyal pada kertas itu.  Ia seperti mengajakku berbicara.  Dari hati ke hati.  Secarik kertas yang tak mampu berbicara, tapi aku mengerti maksudnya.  Ia terpuruk dalam sebuah jurang yang begitu dalam.  Ia tak mampu mengungkapkan sebuah kata yang bermakna.  Ia pun tak mampu berdiri karena keterpurukan itu begitu sakit dirasakan.  Menangis, Menjerit dalam hati, Mengamuk dalam pikiran.  Namun ia berusaha membuang jauh-jauh semua yang ia rasakan.  Hanya mampu tersenyum manis berbaur asam.  Senyumnya bermaknakan sengit.  Lain dengan apa yang ia rasakan.  Mungkinkah ia menderita?! Tapi kenapa?! Kenapa ia tak bersuara.  Padahal diam dan kosongnya penuh makna.  Tuhan…. Mungkinkah ia rapuh dan tak mampu lagi tuk bertahan?! Jadikanlah secarik kertas itu sebuah buku.  Buku yang penuh dengan kata-kata, kalimat, dan paragraph yang indah. 
Karena ia membutuhkannya agar tiada lagi kekosongan di dalamnya. 
Secarik kertas itu tak lain adalah sebuah hati yang telah retak dalam kekosongan. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

FILOSOFI PENSIL DAN KEHIDUPAN

 


Pada suatu sore yang teduh, seorang nenek tampak berkutat asyik dengan kegiatannya di halaman belakang sebuah rumah. Ia tampak sedang menuliskan sesuatu pada sebuah kertas. Kala itu, kemudian si cucu datang menghampiri dan bertanya, “Nenek sedang menulis apa Nek, sepertinya asyik sekali. Pensilnya baru ya Nek?”
Sambil tersenyum sabar, si nenek menjawab. “Nenek sedang menulis tentang kamu, cucu nenek yang cantik dan pintar,” ucapnya penuh sayang. “Tetapi, sebenarnya ada yang lebih penting lho dari isi tulisan ini, yaitu pensil yang nenek pakai untuk menulis ini.”
Si cucu sejenak merasa kebingungan mendengar penuturan nenek. Ia pun dengan saksama mengamati sesaat pensil yang ada di tangan nenek. Tak lama, si cucu berkata, “Selain pensilnya masih baru, rasanya tidak ada yang istimewa dari pensil Nenek. Memang apa hebatnya pensil Nenek dibandingkan dengan pensil yang lain?”
“Benar cucuku. Pensil nenek sama saja dengan pensil yang lain. Maksud nenek, sebatang pensil bukan hanya dinilai dari bentuk fisiknya, warna, atau panjang pendeknya, tetapi sebatang pensil sebenarnya mempunyai 5 kualitas unggulan yang bisa menjadi pedoman saat kita menjalani kehidupan ini,” jelas nenek sembari mengelus lembut rambut cucu kesayangannya.
“Memangnya selain untuk menulis, kualitas apa lagi yang dipunyai oleh sebatang pensil Nek?” tanya si cucu penasaran.
“Dengarkan baik-baik ya…” ungkap nenek.
Kualitas pertama yang perlu diperhatikan yaitu bahwa pensil dapyt menjadi pengingat kita kalau kita bisa berbuat hal yang hebat dalam hidup ini. Yakni, mengingatkan bahwa seperti sebuah pensil ketika menulis, kita tidak boleh lupa bahwa ada tangan yang selalu membimbing langkah kita dalam hidup ini. Kita menyebutnya tangan Tuhan. Dia selalu membimbing kita sesuai dengan ajaran-ajaranNya.”
Kualitas kedua, Kamu bisa memperhatikan, bahwa saat proses menulis, kita kadang beberapa kali harus berhenti dan menggunakan rautan untuk menajamkan kembali pensil kita. Rautan itu seakan membuat si pensil menderita. Tetapi setelah proses meraut selesai, si pensil akan mendapatkan ketajamannya kembali. Begitu juga dengan kehidupan manusia. Kita harus berani menerima penderitaan dan kesusahan, termasuk berbagaitantangan, karena itu semua yang akan membuat kita menjadi manusia yang lebih baik dan berkualitas.” ujian dan
Kualitas ketiga yang perlu kamu camkan adalah bahwa pensil selalu memberikan kita kesempatan untuk menggunakan penghapus sebagai upaya memperbaiki kesalahan. Oleh karena itu, memperbaiki kesalahan dalam hidup ini bukanlah hal yang jelek atau buruk. Itu bahkan membantu kita untuk tetap berada pada jalan yang benar. Hal ini sekaligus mengingatkan bahwa kita tak pernah luput dari berbagai jenis kesalahan.”
Kualitas keempat yakni tentang bagian yang paling penting dari sebuah pensil. Jika kamu perhatikan, bagian yang paling bermanfaat bukanlah bagian luarnya, melainkan arang yang ada di dalamnya. Begitu pula dengan kita. Karenanya, kita harus selalu memupuk hal-hal baik yang ada di dalam diri kita dengan terus meningkatkan kualitas dalam diri. Karena itu, kita perlu terus memupuk kekayaan mental dalam setiap tindakan kita.”
Kualitas kelima adalah bahwa harus kita sadari jika sebuah pensil selalu meninggalkan tanda/goresan. Seperti juga manusia, kita harus selalu sadar dan waspada karena apa pun yang kita perbuat dalam hidup ini akan meninggalkan kesan dan goresan. Maka berhati-hatilah dalam berpikir, berucap, dan bertindak. Sehingga, goresan yang kita tinggalkan akan menjadi guratan yang memberi manfaat bagi diri dan orang lain.”
Mendengar ucapan itu, si cucu pun berterima kasih pada nenek. “Akan saya ingat terus ucapan Nenek ini. Semoga, saya juga bisa menjadi ‘pensil’ yang berkualitas Nek…”
Sahabat yang luar biasa,
Hidup adalah proses belajar dan berjuang tanpa batas! Dan, setiap saat kita tak bisa lepas dari berbagai unsur yang ada di sekeliling kita.
Sebagai manusia yang ber-Tuhan, kita harus memiliki nilai spiritual untuk mengajarkan diri agar selalu rendah hati. Kemudian, dalam menjalani kehidupan, kita selayaknya terus berusaha memoles diri secara kontinu agar dapat meningkatkan kualitas pribadi.
Tak lupa, saat melakukan berbagai kesalahan, kita belajar berbenah diri untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik. Saat kita maju, tak lupa untuk tetap belajar. Melalui sikap belajar yang konsisten, semoga apa yang telah dan akan kita pikir, ucapkan, dan perbuat, mampu menjadi berkat bagi diri sendiri danbermanfaat untuk orang lain. Sehingga, hidup kita akan jauh lebih berarti.
Salam sukses, luar biasa!!!

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

THE TEXT OF SPEECH ENGLISH


Assalamualaikum Wr Wb.
With all due respect to the honorable judges, to the teacher from all Senior High Schools in Yogyakarta, and all the audience here, ladies and gentlemen… Good Morning!!!
First of all, let us thank Allah SWT because of his blessings, we all can gather here on this sunny morning. Shalawat and prayer, we will say to our greatest prophet Muhammad SAW, his family, his friends and his followers. Amen.
In this chance, I would like to tell you my speech that has the theme “Go Green!”
Saving Our Planet is a program that was persuading the earthlings so that they would become more concern and care to their entire environment. It was because the civilization that has been created by the modern people in this millennium era had affected so many destructive impacts which are really needed to be concerned. These impacts are causing a new problem, The “Global Warming”. In prediction, that in the last 100 years the temperatures of our planet has increased by 1’ every year. Meanwhile, the ocean surface has increased for about 1 meter from its former level. The problem is, modern people not only wanted to increase their prosperity, but also increase their rate of comfortable & luxurious life.
The situation was very different if we looked back to the last century where the pollution, the industrial garbage, and the toxin gases were friendlier. Friendlier, because on the 19th Century the technologies improvement and the consumerism character was not yet significant. Or should we say in this millennium era, the Earth exploitation and exploration were causing the crucial problem for the earthlings.
How crucial the earth environmental problems we face are for example: The protected animals & plants from certain species nearly extinct, the plantation sector is causing another problem for environment & ecosystem, forest logging without reboization, and the impact of mines exploitation that cannot be recycled and maintenance of mine sector, etc. For us, the youth generation is asking to the politicians and the government especially in Indonesia, “Why do those problems I mentioned left uncared without any preventive actions?” In fact, our ex-Minister of Environment of “Orde Baru” era Prof. Dr. Emil Salim has warned and gave us an opinion about will happen on the next 20 years. He said that the situation will be dangerous if there are no actions to prevent this. We need the proactive steps to maintain the nature and to rehabilitee what we have disrupted from every department that is connected with the environmental cases and our community. The example about the impact of human’s greed to the nature is The Lapindo Brantas case. That’s how the nature shows us their power. There’s not even one human could stand against the power of nature. Until now, there are no ways to stop the mud throwing and even the poisonous gases that is unwanted by the people.
We as the khalifah of the Earth can only begin, begin and begging to the nature and destroy the nature. But when we must give something to the nature or maintain the nature, we feel that we don’t want to! Is the nature retaliating our doings? When we think deeply over this I guess the answer is “yes”, the nature is angry to us. The nature’s balance was really disturbed by the mortal’s hands and this behavior has spread widely over the world because of our hedonism.
The question is “How”? How do we realize collectively for the world’s life so that the Earth could become a better place to live…?
We as the youth generations, the lines of the civilization must be as one to create the vision & mission to help the government and the people for watching over the reboization program and for the environment reparation that is caused by the industrialist and the people generally wherever they are. We as the youth generation without exception must be totally devote our bodies & wills for the sake of healthy world, comfortable world, and for the sake of better place to live…
I suggest to the government and the people of Indonesia to plant the cambium plants or the pot plants on every one of the house garden. Everyone, every people must be responsible for every single of plants. Imagine! If every people have 1 plant in one house, there are 200 millions of plants in Indonesia. This is a very good step to begin our mission to prevent the Global Warming. Start this on any time now! For my recommendation, the sansivieras (one of the most beautiful pot plant) is really good to kept because of its great use of anti-pollutant & anti-free radical. Besides, its beauty will decorate our house so that we won’t feel bad to buy it. Well, I guess that’s all I can tell. In the end, to show our devotion as the youngish, the lines to the future, we must be balanced it with faith and taqwa because those are our capitol to realize our wishes so that we can live in perfect harmony just as Allah SWT has confirmed to us.
Bilahitaufiq Wal Hidayah. Wassalamualaikum Wr Wb.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TENTANG KERINDUAN


Tentang Kerinduan


Demi malam ketika rasa sepi memagut resah bintang pada bulan
Biarkan lelaki ini terus memanggil manggil di kejauhan langit
Menatap kosong penuh peluh dengan hembus nafas tersesak
Dan menggigil dingin tersapu angin bersahutan dalam rinai hujan
Baru beberapa saat rasanya senja berarak tak kian berpamitan
Fajar tak juga membawa embun pada belaian pagi
Dan baru saja kemaren dekapan terasa hangat
Menyentuh pucuk – pucuk asmara
Merengkuhku dalam genggaman cintamu
Semakin hari pun sendu mengikis waktu di perasingan langkah
Merantai tangan dengan duri keindahan mawar yang tak terjamah
Lalu memenjarakan jiwa dalam gelora kerinduan yang bersenandung
Aku lelah mencumbui kerinduan ini
Seringnya aku lewatkan lelap mengurai benang harap
Agar engkau lekas kembali saat aku terjaga
Namun ….
Aku hanya punya bekal mimpi semalam darimu
Untuk slalu ku simpan di perjalanan siang hingga petangku
Dalam penantianmu….
Ingin aku gulir waktu
Agar segera aku Mengurai resah dan gelisah
Oleh kusamnya waktu
Berbagi kasih dan cinta yang membelah jiwa kita
Lalu aku bisikan perlahan di telingamu
Keindahan teratai yang tumbuh di tengah danau jiwa kita
Juga bahagia hari esok yang ingin kita lewati
Tentang cita-cita dan impian
Tentang besarnya cintaku untukmu

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

LOVE YOU MOM

UNTUK MAMA TERCINTA


raut wajah yang tak pernah lelah
sinar mata yang tak pernah sayu
sosok yang tak lekang oleh waktu
langkah yang tak pernah buntu
dalam kasihmu aku bermanja
dalam sayangmu aku ceria
dalam dekapanmu aku tentram
dalam hari ba’anmu aku tenang
bunda,ketika kau sakit aku menjerit
bunda ketika kau menangis aku kelabu
bunda ketika kau terbaring lemah aku menggerang
bunda ketika kau sehat jiwaku gembira
hanya doa dan air mata untukmu ku bermohon dari NYA
hanya tetesan air mata rindu yang terwujud oleh sosokmu
abadi kasihmu abadi sayangmu
tali bathin yang takan pernah terputus
semoga enkau dalam kasih sayang NYA
semoga engkau dalam lindungan NYA
laksana mentari rinduku abadi
bagai rembulan jiwa yang tenang
maaf mu adalah pintu toubatku dari NYA
sayang mu adalah sayap ‘syurga’ku dari NYA
kini aku terpana jauh melihatmu seakan bermimpi seakan berangan
hanya tetesan air mata rindu, hanya jerit hati yang terbias dalam kata..

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS ADMINISTRASI NEGARA


ERROR_CHA7 KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN



Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.

1.   Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka.  Ini berarti bahwa antara pengertian hukum dengan pengertian kekuasaan dipertentangkan.  Karena bila melihat negara yang semata-mata mengandalkan kekuasaan belaka sudah barang tentu tidak memperhatikan hukum.  Maksudnya, agar kata-kata penguasa tidak sewenang-wenang, perlu dibatasi oleh hukum.
Tetapi perlu diwaspadai, hukum yang dibuat oleh penguasa boleh jadi menguntungkan penguasa itu sendiri dalam arti melindungi penguasa tetapi menjerat rakyat banyak.  Oleh karena itu, untuk membuat hukum harus diserahkan kepada perwakilan rakyat yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat, yaitu wakil rakyat yang dipilih secara demokratis dalam pemilihan umum yang bebas dari rekayasa.

2.  Sistem Konstitusional
Pemerintah Indonesia berdasarkan atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolute (kekuasaan yang tidak terbatas).  Slogan ini hendaknya diwujudkan dalam keadaan nyata di lapangan, karena supremasi hukum di Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya.  Beberapa banyak perkara yang tidak bisa diusut dan kemudian hilang begitu saja.  seperti perkosaan sum Kuning, pembunuhan Udin Syafrudin, Marsinah, Cecep Tajudin, guru mengaji di Banyuwangi, peledakan bom di rumah ibadah, provokator kerusuhan Ambon, dalang Poso dan Sambas.
Lembaga MPR, Presiden, DPR, BPK, dan MA perlu dipisahkan dengan tegas (separation of power) kekuasaannya yang selanjutnya akan menimbulkan cheking power with power.  Karena bila hanya dibagi-bagi (distribution of power) akan terjadi kolusi antara lembaga legislative sebagai pengawas dengan lembaga eksekutif yang harus diawasi, sebagaimana kerja sama satpam dengan maling. 
Lembaga DPA yang selama ini tidak intensif penyelenggaraannya cukup dijadikan penasihat presiden yang diangkat oleh presiden, dengan demikian tidak perlu diberi kata “Agung” dan tidak lagi termasuk lembaga tinggi negara.


3.      Kekuasaan Negara yang Tertinggi Di Tangan MPR

Mengapa Bung Karno sempat dinyatakan sebagai presiden seumur hidup dan Pak Harto menjadi presiden berturut-turut selama tujuh kali? Apakah karena orang-orang yang duduk di MPR bersifat penjilat atau Presiden yang menunjuk orang yang duduk di dalam MPR dikondisikan demikian?
MPR dibentuk dari DPR ditambah dengan utusan daerah dan utusan golongan.  Utusan daerah sendiri pernah diisi oleh para gubernur, panglima, rector yang kesemuanya notabene adalah bawahan presiden.  Begitu juga para utusan golongan diangkat dari menteri, yang langsung menjadi bawahan presiden.  Itu pun ditambah dengan terlibatnya istri dan anak menteri menjadi anggota DPR, yang kemudian tentu juga menjadi anggota MPR. 
Oleh karena itu, pada Pemilihan Umum 2004, MPR dibuat dari anggota DPR ditambah dengan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang diantisipasi terlibatnya orang-orang dari pemerintah pusat di dalamnya. 

4.  Presiden adalah penyelenggara pemerintahan Negara tertinggi di bawah DPR
Walaupun sedang dipersiapkan pemilihan presiden langsung, tetapi presiden tetap menjadi mendataris MPR, Karena MPR yang akan membuat GBHN dan Tap MPR sebagai perwujudan kebijaksanaan rakyat untuk dijalankan presiden.  Selain itu, pertanggungjawaban kepada rakyat langsung akan menimbulkan anarkisme ketika demokrasi bebas diterapkan.  Dan sebaliknya akan menimbulkan rekayasa kekuatan massa mendukung presiden bila hendak mempertahankan kekuasaan.
Presiden mengangkat sumpah di hadapan MPR dan lembaga tinggi negara lainnya dengan disaksikan seluruh lapisan rakyat Indonesia melalui siaran langsung yang diadakan dalam Sidang Umum MPR terbuka untuk umum.

5.  Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
System pemerintahan Indonesia tidak parlementer, itulah ayng diperlihatkan oleh ketentuan tersebut di atas.  Namun karena presiden bertanggung jawab kepada MPR, sementara di dalam MPR ada anggota DPR maka sebenarnya system pemerintahan ini juga tidak presidensial, karena DPR dapat meminta MPR bersidang.  Sebagaimana yang terjadi pada Presiden KH. Abdurrahman Wahid, setelah Panitia Khusus DPR RI mengajukan memorandum I dan II kasus Bruneigate dan boluggate di bawa ke sidang Istimewa MPR, inilah kemudian yang melahirkan impeachment. 

6.  Menteri adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
Para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden tidak sepatutnya berlindung di bawah ketiak presiden, karena harus mendengarkan sungguh-sungguh suara DPR.  Presiden dan dewan menterinya tidak mempunyai kekuasaan untuk membubarkan DPR. 
Suara-suara sumbang dalam masyarakat tentang perilaku menteri dapat membuat DPR membuat panitia khusus (pansus) untuk mengusutnya.  Hal ini bukan berate menggiring cabinet dari presidensial menjadi parlementer, tetapi karena DPR menyuarakan hati nurani rakyat.  Karena para menteri dibiayai dari uang rakyat yang dipungut lewat pajak dan retribusi maka pengawasan dari legislative terhadap eksekutif diperlukan.

7.  Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Absolutisme kita kenal sebagai istilah kekuasaan tak terbatas.  Oleh karena itu, untuk menciptakan demokrasi, sebagai imbangan istilah tersebut, dikenallah istilah “tidak tak terbatas”. 
Bila DPR diancam dengan recall (pemanggilan kembali oleh partai yang mengutusnya karena presiden merasa keberatan) maka akan membuat anggota DPR 7D (datang, duduk, diam, duit, dengar, dengkur, dan dosa).  Hal ini membuat sulit pengawasan karena anggota legislative yang nama lainnya adalah parlemen harus sering menyampaikan suara-suara kritik.


Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi

1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.

Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KAU BERUBAH



Kini.......
tak ada lagi
hiasan indah senyumanmu
lembut mesra belaianmu
yang dapat memberi kesejukan hati
tuk temani setiap mimpi


Aku....
seperti tak sanggup berdiri
sesak terhimpit waktu
sepi....
sunyi....

Jarak yang begitu panjang
tak dapat terjangkau oleh langkah kaki
telah menjauhkan dua hati
dalam duka senyap

Mengapa engkau tak seindah dulu?
perubahanmu begitu menyiksa
memberi noktah kelam
di dasar hati terdalam

Namun...
biarlah semua terjadi
Karena kusadar aku tak bisa lepas
dari semua tentangmu

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Yang berjalan ialah yang bertahan



Yang berjalan ialah yang bertahan

sebelum menjejal kembali ke ranah yang vakum akan sehembus udara
saat tersedia kehidupan pertama dan selanjutnya
dilakukan dengan hati dan diiringi dengan berbatas petak petak janji
hari yang berupa mandat
dimana jinjingan hasrat terbiasa untuk melompat dan memberi bukti
bahwa yang berjalanlah yang akan bertahan
bersama gerimis yang menyempatkan diri membuahi sebilah tandai ranting hujan
di bilasan pucuk kebiasaan yang terbiasa untuk tersendat, terlambat.
seperti bilangan romawi yang memalangi keajaiban dunia
dengan keegoisan serendah rendahnya nista rutinitas remaja
apa kita masih ingin terjebak dalam realita yang sebenarnya
tak berjalan pada lintasan waktunya?
apa kita masih tahan hidup dengan membelakangi putaran rol perjudian dimana hanya yang berjalan yang kan bertahan?
dan apakah nanti makna dari kehidupan yang kita persalahkan jika taraf ketidakpedulian akan waktu terbit dan tenggelamnya purnama sudah mencapai titik perbatasan horizontal vertikal kasat mata?
sebelum pelita yang terlalu kecil ini terlalu lelah
untuk menahan tampuk keegoisan yang semakin tajam,
berikut janji diiringi bukti, dilanjutkan dengan patri, diselingi prasasti, dilingkupi percaya diri, dibatasi dengan hati, diperluas dengan imajinasi.
dan diujung perjalanan nanti kita dapatkan semua dengan sempurna.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

I MISS YOU



Pagi itu diam …….
Ketika Pucuk pucuk cemara terpaku bisu
Membawa jiwaku mengembara
Hingga menembus batas lamunku
Di sini ……..
Masih Aku simpan setangkup rindu untukmu
Di sudut hati, dimana keresahan membias sendu
Hingga lelah hati temani sepiku..
Entah….
Masih sanggupkah tangan ini melukis langit
Dan menggambar garis-garis pucat wajahmu
Diantara rindu yang hempaskan aku
Atau biarkan saja angin menghapus jejakmu




^Error_cHa^

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS SISTEM PEMERINTAHAN


Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
  • Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
  • Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas, wewenang, dan hak
Tugas dan wewenang DPD antara lain:
  • Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Alat kelengkapan
Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.
Pimpinan
Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan dua wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD periode 2009–2014 adalah Irman Gusman.
Pimpinan DPD periode 2009–2014 adalah:
Sekretariat Jenderal
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD.
Anggota
Kekebalan hukum
Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.

Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPD RI
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
·        Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
o       Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
o       Ikut membahas RUU
Bidang Terkait:
o      

 
Otonomi daerah
o       Hubungan pusat dan daerah
o       Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
o       Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya
o       Perimbangan keuangan pusat dan daerah
·        Fungsi Pertimbangan
Tugas dan wewenang:
o       Memberikan pertimbangan kepada DPR
Bidang Terkait:
o       RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
o       RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
o       Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
·        Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
o       Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
o       Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait:
o       Otonomi daerah
o       Hubungan pusat dan daerah
o       Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah
o       Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya
o       Perimbangan keuangan pusat dan daerah
o       Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
o      

 
Pajak, pendidikan, dan agama

Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR periode 2009–2014 berjumlah 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
DPR dianggap sebagai institusi paling korup di Indonesia
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
  • Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
  • Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  • Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
Pada anggota DPR melekat hak ajudikasi dan legislasi yakni berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Alat kelengkapan
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Pimpinan
Kedudukan Pimpinan dalam DPR dapat dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial, terdiri dari seorang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR.
Komisi
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:
  • Komisi I, membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
  • Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
  • Komisi III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
  • Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
  • Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
  • Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara.
  • Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.
  • Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
  • Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
  • Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
  • Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
Badan Musyawarah
Bamus merupakan miniatur DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU).
Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.
Badan Anggaran
Badan Anggaran DPR dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yang memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan keanggotaan Badan Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota Fraksi.
Badan Kehormatan
Badan Kehormatan (BK) DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. BK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
BK DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
Badan Legislasi
Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok Baleg antara lain: merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR.
Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).
Badan Urusan Rumah Tangga
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
BKSAP bertugas:
1. membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain; 2. menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR; 3. mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan 4. memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen.
Panitia Khusus
Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara yang disebut Panitia Khusus (Pansus).
Komposisi keanggotaan Pansus ditetapkan oleh rapat paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
DPR dalam permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang DPR membuat susunan dan keanggotaan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang beranggotakan paling sedikit tujuh orang dan paling banyak sembilan orang atas usul dari fraksi-fraksi DPR yang selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna dengan tugas untuk penelaahan setiap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
Anggota
Kekebalan hukum
Anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.


Larangan
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Komposisi anggota
Komposisi DPR saat ini adalah komposisi yang berdasarkan Pemilu 2009. Anggota-anggota DPR yang terpilih berdasarkan Pemilu tersebut mengelompokkan diri kedalam fraksi-fraksi.
Fraksi
Jumlah Anggota
Ketua
Fraksi Partai Demokrat (F-PD)
148
Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG)
107
94
57
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN)
46
37
28
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra)
26
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura)
17
Sekretariat Jenderal
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPR, dibentuk Sekretariat Jenderal DPR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPR dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPR secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal DPR.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS