KULIAH

 TUGAS SISTEM PEMERINTAHAN

Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPD RI
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
·         Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
o        Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
o        Ikut membahas RUU
Bidang Terkait:
o       

 
Otonomi daerah
o        Hubungan pusat dan daerah
o        Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
o        Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya
o        Perimbangan keuangan pusat dan daerah
·         Fungsi Pertimbangan
Tugas dan wewenang:
o        Memberikan pertimbangan kepada DPR
Bidang Terkait:
o        RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
o        RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
o        Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
·         Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
o        Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
o        Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait:
o        Otonomi daerah
o        Hubungan pusat dan daerah
o        Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah
o        Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya
o        Perimbangan keuangan pusat dan daerah
o        Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
o       

 
Pajak, pendidikan, dan agama

Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR periode 2009–2014 berjumlah 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
DPR dianggap sebagai institusi paling korup di Indonesia
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
  • Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
  • Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  • Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
Pada anggota DPR melekat hak ajudikasi dan legislasi yakni berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Alat kelengkapan
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Pimpinan
Kedudukan Pimpinan dalam DPR dapat dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial, terdiri dari seorang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR.
Komisi
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:
  • Komisi I, membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
  • Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
  • Komisi III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
  • Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
  • Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
  • Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara.
  • Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.
  • Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
  • Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
  • Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
  • Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
Badan Musyawarah
Bamus merupakan miniatur DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU).
Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.
Badan Anggaran
Badan Anggaran DPR dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yang memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan keanggotaan Badan Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota Fraksi.
Badan Kehormatan
Badan Kehormatan (BK) DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. BK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
BK DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
Badan Legislasi
Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok Baleg antara lain: merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR.
Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).
Badan Urusan Rumah Tangga
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
BKSAP bertugas:
1. membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain; 2. menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR; 3. mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan 4. memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen.
Panitia Khusus
Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara yang disebut Panitia Khusus (Pansus).
Komposisi keanggotaan Pansus ditetapkan oleh rapat paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
DPR dalam permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang DPR membuat susunan dan keanggotaan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang beranggotakan paling sedikit tujuh orang dan paling banyak sembilan orang atas usul dari fraksi-fraksi DPR yang selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna dengan tugas untuk penelaahan setiap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
Anggota
Kekebalan hukum
Anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.


Larangan
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Komposisi anggota
Komposisi DPR saat ini adalah komposisi yang berdasarkan Pemilu 2009. Anggota-anggota DPR yang terpilih berdasarkan Pemilu tersebut mengelompokkan diri kedalam fraksi-fraksi.
Fraksi
Jumlah Anggota
Ketua
Fraksi Partai Demokrat (F-PD)
148
Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG)
107
94
57
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN)
46
37
28
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra)
26
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura)
17
Sekretariat Jenderal
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPR, dibentuk Sekretariat Jenderal DPR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPR dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPR secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal DPR.

ANGGOTA DPD TAHUN 2009-2014

 PROVINSI YOGYAKARTA

Foto  GUSTI KANJENG RATU HEMAS
Jumlah Suara : 941,153
Permaisuri Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X ini adalah anggota DPD "Kota Gudeg" peringkat pertama dengan perolehan 941153 suara. Ia memandang sebagai anggota legislatif yang dipilih langsung dan mewakili rakyat, logikanya anggota DPD memiliki hak-hak yang sama dengan anggota DPR sehingga betul-betul berfungsi sebagai penyeimbang bagi anggota DPR yang dipilih sebagai wakil parpol, dalam hal ini jumlah, idealnya juga sama dengan jumlah anggota DPR. "Ini kan seperti hiasan atau dekorasi dari sebuah kehidupan demokrasi. Sudah jumlahnya tidak signifikan, tidak punya hak suara lagi," tandasnya.
 
Foto  H. CHOLID MAHMUD, ST, MT.
Jumlah Suara : 181,415
Ustadz Cholid adalah orang yang punya karakter kuat, integritas tinggi, religious, serta punya pengalaman politik yang panjang sehingga sangat layak menjadi wakil DPD DIY untuk membawa aspirasi masyarakat menuju Jogja Sejahtera dan berperadaban. Pria kelahiran Semarang, 31 Januari 1966 dan juga Koordinator Kaukus Parlemen Bersih DIY ini menduduki peringkat dua perolehan suara terbanyak yaitu 181415 suara untuk menjadi senator di senayan untuk periode 2009-2014.
 
Foto  H. Drs. A. HAFIDH ASROM, MM.
Jumlah Suara : 171,108
Pria kelahiran Jepara, 23 November 1957 ini kembali mewakili Provinsi DIY urutan ketiga dengan perolehan 171108 suara. Ketua Yayasan Pembangunan Islam Internasional Cab. Yogyakarta dan juga Ketua Bidang Dana Yayasan Amal Usaha Muslim Yogyakarta (YAUMI) ini memandang DPD sebagai lembaga baru yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat. Kehadiran DPD mampu menjadi tali penyambung sehingga fungsi tersebut akan mampu membantu pemerintah daerah dalam memperjuangkan aspirasinya di pusat dan pada sisi lain membantu pemerintah dan lembaga-lembaga di pusat untuk menyusun kebijakan yang lebih memenuhi aspirasi daerah.
 
Foto  MUHAMMAD AFNAN HADIKUSUMO
Jumlah Suara : 106,117
Muhammad Afnan Hadikusumo lahir di Yogyakarta, 6 Februari 1967 merupakan sosok muda yang kritis, menjadi Anggota DPD merupakan wadahnya untuk bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat dan menyelesaikan masalah-maslaah, mulai dari polemik ujian nsional (unas), penyelenggaraan haji, Askeskin, pemberantasan korupsi, hingga undang-undang yang perlu direvisi. Afnan menjadi anggota DPD RI periode 2009-2014 daerah pemilihan DI Yogyakarta setelah KPU menetapkan jumlah perolehan suara pemilu 2009 lalu. Mantan Anggota DPRD Prov. DIY ini menganggap hal-hal tersebut harus cepat diselesaikan oleh karenanya Afnan yang juga anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI PPUU sedang mengkaji beberapa undang-undang yang ditengarai tidak sesuai tuntutan masyarakat.
 
PROVINSI DKI JAKARTA
 
Foto   H. DANI  ANWAR
Jumlah Suara : 451,804
H. Dani Anwar lahir di Jakarta, 22 Februari 1968 adalah seorang politikus dari Partai Keadilan Sejahtera dan mencalonkan diri dalam Pilkada DKI Jakarta 2007 sebagai wakil gubernur DKI Jakarta mendampingi Adang Daradjatun, dikenal masyarakat Kebon Pala sebagai seorang pengajar agama dan Imam Rawatib di Masjid. Dani terpilih menjadi Anggota DPD RI Periode 2009-2014 mewakili Provinsi DKI Jakarta, setelah dalam pemilu legislatif 2009 lalu berhasil mengungguli calon-calon lain. Menurutnya Salah satu tugas DPD adalah melakukan kajian dan memberikan pertimbangan sesuai dengan fungsi dan tugas yang tercantum di dalam undang-undang dasar. Untuk dapat memberikan pertimbangan, DPD harus melakukan pengkajian.
 
Foto  Drs. H. A.M. FATWA
Jumlah Suara : 368,759
Wakil Ketua MPR periode 2004-2009 yang bernama lengkap Andi Mapetahang Fatwa ini lahir di Bone, Sulawesi Selatan, 12 Februari 1939. Salah seorang deklarator Partai Amanat Nasional dan Mantan Wakil Ketua DPR RI Periode 1999-2004, ini pada Pemilu 2009 Berhasil menjadi Anggota DPD RI Periode 2009-2014 setelah mendapat perolehan suara kedua terbanyak. Suami dari Nunung Nurdjanah dan ayah dari lima orang anak (M.Averus, Dian ISlamiati, Ikrar Fatahillah, Diah Sakinah dan Rijalulhaq), ini mempunyai pengalaman yang cukup banyak dalam berorganisasi. Mulai organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII), sejak 1957, dari tingkat Cabang, dan Pengurus Besar, Kini Dewan Penasehat Perhimpunan Keluarga Besar PII.
 
Foto  H. DJAN FARIDZ
Jumlah Suara : 259,357
Mempunyai Visi Memberikan inspirasi, gagasan, dan tindakan yang tepat terhadap dinamika modernitas kehidupan dan atmosfir relijius bagi kehidupan Warga Jakarta dan kemajuan Kota Jakarta, Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta periode 2009-2014. Djan mempunyai misi diantaranya Mengembangkan rancangan kebijakan (perundangan) yang relevan untuk mengatur,Rancang bangun tata ruang perkotaan bagi Jakarta dalam kedudukannya sebagai Kota Internasional; Pemanfaatan potensi sumber daya geografis dan sumber daya ekonomi bagi kemakmuran warga Jakarta dan Pengayoman warga Betawi mencakup atmosfir kehidupan relijius, konservasi nilai budaya Betawi, dan potensi sosial ekonomi warga Betawi yang tangguh dan adaptif terhadap dinamika Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan pusat perekonomian nasional.
 
Foto  PARDI
Jumlah Suara : 253,668
Pria sederhana yang lahir di Jakarta, 15 September 1969 ini menjadi Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta periode 2009-2014 setelah dalam pemilihan legislatif lalu berhasil memperoleh suara ke-empat terbanyak. Pardi saat ini masih bergelut dalam organisasi Forum Betawi Rempuk Sebagai Penasehat Gardu 187 Ciracas dan misinya setelah menjadi Anggota DPD adalah Prioritas saya adalah mengkaji ulang distribusi kartu keluarga miskin (gakin). "Banyak orang kaya yang punya kartu gakin, sedangkan orang miskin tidak punya. Ini harus diluruskan,” tegasnya. Pardi juga akan memperjuangkan Undang-Undang Keperawatan untuk meningkatkan layanan masyarakat di bidang kesehatan.
 
PROVINSI NANGRO ACEH DARUSSALAM
 
Foto  TGK. ABDURRAHMAN BTM.
Jumlah Suara : 234,118
Mantan Anggota BNN ini menjadi Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam setelah memenangkan pemilu Legislatif 2009 di NAD dengan mengantongi 234118 suara, mempunyai misi memperjuangkan berbagai sektor pembangunan untuk Aceh di Senayan Jakarta demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur maupun bidang ekonomi, ayah dari 2 orang anak ini juga ingin memajukan pendidikan termasuk pesantren di tanah kelahirannya.
 
Foto  H.T. BACHRUM MANYAK
Jumlah Suara : 172,417
Anggota DPRA Prov Nanggroe Aceh Darussalam ini menjadi Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Periode 2009-2014 pada urutan jumlah suara ke-2 terbanyak setelah TGK Adurrahman BTM. Sebelum menjabat menjadi Anggota DPD RI, pria kelahiran Sibreh ini mempunyai catatan politik yang panjang diantaranya pernah menjadi anggota MPR RI periode 1999-2004 dan juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi NAD. Riawayat Perjuangan yang berhasil dilakukan diantaranya Memperjuangkan dan Menegakkan Demokrasi dan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Memperjuangkan Otonomi Khusus NAD pada Sidang Umum MPR RI Tahun 1999, Memperjuangkan Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Memperjuangkan dan Mempertahankan MOU Heisinki Perdamaian Antara GAM dengan Pemerintah RI.
 
Foto  Dr. AHMAD FARHAN HAMID, M.S.
Jumlah Suara : 121,747
Ahmad Farhan Hamid menjadi Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam setelah pada Pemilu Legislatif 2009 lalu menempatkannya pada posisi ke-3 dengan 7.16 % suara daerah pemilihan NAD. Mantan Ketua DPW PAN Aceh ini pernah masuk sebagai Anggota MPR Utusan Daerah periode Oktober 1999 sampai dengan Januari 2000. Pria Kelahiran Samalanga Tahun 1953 ini menempati posisi wakil ketua MPR RI Periode 2009-2014.
 
Foto  MURSYID
Jumlah Suara : 88,013
1. Nama : MURSYID 2. Tempat, tanggal lahir : Takengon, 14 Oktober 1967 3. Jenis Kelamin : Laki-Laki 4. Pekerjaan : Wiraswasta 5. Alamat : Lingkungan Masjid Al-ABRAR, Lentik, Kebayakan, Takengon, Aceh Tengah 6. Nomor Handphone : 7. Email : 8. Agama : Islam 9. Status Perkawinan : Kawin :  ...
 
PROVINSI MALUKU UTARA
Foto  MATHEUS STEFI PASIMANJEKU, SH
Jumlah Suara : 69,158
Anggota DPD RI Provinsi Maluku Utara
 
Foto  Hj.  Prof. DR. KEMALA MOTIK GAFUR
Jumlah Suara : 62,865
Anggota DPD RI Provinsi Maluku Utara
 
Foto  Drs. H. MUDAFFAR SJAH, Bc. HK.
Jumlah Suara : 57,167
Anggota DPD RI Provinsi Maluku Utara
 
Foto  Drs. H. ABDURACHMAN LAHABATO
Jumlah Suara : 54,065
Anggota DPD RI Provinsi Maluku Utara



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS