BAB I
P R O S E S A M D A L
Sebelum membahas
jauh tentang proses AMDAL, terlebih dahulu penulis akan pembahas definisi
daripada AMDAL.
A.
Pengertian AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup,
dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi,
sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi
kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan
keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan).
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup,
dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi,
sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi
kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan
keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan. (diambil dari http://www.amdal.intakindo.org/standar/intaki.php?id=content_amdal_1.txt
pada tanggal 28 Juni 2013 jam 19:15 WIT).
B.
DASAR HUKUM AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket
keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang
wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman
penentuan dampak besar dan penting. (diambil pada tanggal 1 Juli 2013 jam 19:26
dari http://cigasnugroho.blogspot.com/2012/11/analisa-mengenai-dampak-lingkungan-amdal.html).
C.
MAKSUD DAN TUJUAN AMDAL
Maksud dan tujuan dari AMDAL dapat dibagi menjadi dua kategori. Itu tujuan
langsung AMDAL adalah untuk memberi proses pengambilan keputusan oleh
berpotensi signifikan mengidentifikasi dampak lingkungan dan risiko proposal
pembangunan. Tertinggi (jangka panjang) Tujuan AMDAL adalah untuk mempromosikan
pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa usulan pembangunan tidak
merusak sumber daya kritis dan fungsi ekologis atau kesejahteraan, gaya hidup dan
penghidupan masyarakat dan bangsa yang bergantung pada mereka.
Tujuan langsung AMDAL adalah untuk:
1. Memperbaiki
desain lingkungan proposal;
2.
Memastikan bahwa sumber daya tersebut digunakan dengan
tepat dan efisien;
3. Mengidentifikasi
langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi potensi dampak proposal; dan
4. Informasi memfasilitasi pengambilan
keputusan, termasuk pengaturan lingkungan syarat dan ketentuan untuk menerapkan
usulan tersebut.
Tujuan jangka panjang AMDAL adalah untuk:
Melindungi kesehatan dan keselamatan manusia;
Menghindari perubahan ireversibel dan kerusakan serius
terhadap lingkungan;
Menjaga
sumber daya berharga, daerah alam dan komponen ekosistem;
Meningkatkan aspek-aspek sosial dari proposal.
D.
MANFAAT AMDAL
Manfaat AMDAL dapat langsung, seperti peningkatan desain atau lokasi
proyek, atau tidak langsung, seperti kualitas yang lebih baik AMDAL bekerja
atau mengangkat kesadaran lingkungan dari personil yang terlibat dalam proyek. Dalam
kasus ini, akan ada dengan aliran-on efek di masa depan mereka bekerja. Seperti
disebutkan di atas, potensi ini AMDAL meningkatkan keuntungan dari proses
sebelumnya diterapkan dalam proses desain.
Secara
umum manfaat AMDAL meliputi:
- Lingkungan yang lebih baik perencanaan dan perancangan dari sebuah
proposal. Melaksanakan AMDAL memerlukan sebuah analisis alternatif dalam
desain dan lokasi proyek. Hal ini dapat mengakibatkan pemilihan teknologi
yang diperbaiki, yang menurunkan output limbah atau lingkungan lokasi
optimal untuk sebuah proyek. Sebuah proyek yang dirancang dengan baik
dapat meminimalkan risiko dan dampak terhadap lingkungan dan orang-orang,
dan dengan demikian menghindari biaya perbaikan yang terkait perlakuan
atau kompensasi atas kerusakan.
- Memastikan kepatuhan dengan standar
lingkungan. Standar lingkungan Kepatuhan mengurangi kerusakan lingkungan
dan gangguan kepada masyarakat. Ini juga menghindari kemungkinan sanksi,
denda dan hilangnya kepercayaan dan kredibilitas.
- Tabungan modal dan biaya operasi. AMDAL dapat menghindari biaya
yang tidak semestinya dampak tak terduga. Ini dapat meningkat jika masalah
lingkungan belum dianggap dari proposal awal desain dan memerlukan
perbaikan kemudian. Sebuah 'mengantisipasi dan menghindari pendekatan yang
jauh lebih murah daripada' bereaksi dan menyembuhkan. Umumnya, perubahan
yang harus dilakukan di akhir siklus proyek yang paling mahal.
E.
TANGGUNGJAWAB PELAKSANAAN AMDAL
Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan
AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
F.
JENIS-JENIS AMDAL TUNGGAL
Jenis-jenis
AMDAL tunggal adalah hanya satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang kewenangan
pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan
AMDAL.
TERPADU/MULTISEKTORAL
adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha/kegiatan terpadu
yang direncanakan terhadap LH dan melibatkan lebih dari 1 instansi yang
membidangi kegiatan tersebutKriteria kegiatan terpadu meliputi : berbagai
usaha/kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan dalam perencanaan dan proses
produksinya Usaha dan kegiatan tersebut berada dalam satu kesatuan hamparan
ekosistem AMDAL KAWASAN adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting
usaha/kegiatan yang direncanakan terhadap LH dalam satu kesatuan hamparan
ekosistem zona pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan RT RW yang ada.
G.
AMDAL DAN PERIJINAN
Agar supaya
pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan ,
pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan.
Berdasarkan PP no.27/ 1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan
baru akan diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha
dan/ atau kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi
bagian dari ketentuan ijin.
Pasal 22
PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur)
memberikan keputusan tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi
menyimpulkan tidak layak lingkungan.Keputusan tidak layak lingkungan harus
diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin usaha.Apabila pejabat
yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak
lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan
tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman
sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum , tetapi harus berlaku pula bagi
pejabat yang tidak melaksanakan perintah Undang-undang seperti sanksi disiplin
ataupun sanksi pidana.
H. AMDAL DAN AUDIT LINGKUNGAN
HIDUP WAJIB
Bagi
kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan
hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan
perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa
dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan
Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30
tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan
yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan
kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan
kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun
Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru. (diambil pada tanggal 01 Juli 2013 jam 09:35
dari http://vraymozeart.blogspot.com/2013/01/amdal-ukl-dan-upl.html).
I. AMDAL DAN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP SUKARELA
Kegiatan
yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk
meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan
audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan
yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu
pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang
Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela
bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan
pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian
dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa
karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan
lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam
dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat
bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan
hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain
adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000,
dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi
industri/bisnis, dan lainnya. (diambil
pada tanggal 01 Juli 2013 jam 09:36 dari http://vraymozeart.blogspot.com/2013/01/amdal-ukl-dan-upl.html).
J. PROSES AMDAL
Dalam situs blogger, Secara garis besar proses AMDAL
mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
ü
Mengidentifikasi
dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
ü
Menguraikan rona lingkungan awal
ü
Memprediksi dampak penting
ü
Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan
arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen
yang dilaksanakan secara berurutan, yaitu:
ü
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan (KA-ANDAL)
ü
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
ü
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
ü
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
(diambil dari http://cigasnugroho.blogspot.com/2012/11/analisa-mengenai-dampak-lingkungan-amdal.html
pada tanggal 1 Juli 2012 jam 10:37 WIT).
Sementara
dalam situs BPLHDJABAR mengatakan bahwa prosedur AMDAL terdiri dari:
1.
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
2. Proses
pengumuman
3. Proses
pelingkupan (sopping)
4. Penyusunan
dan penilaian KA-ANDAL
5.
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
6.
Persetujuan Kelayakan Lingkungan
1.
PROSES PENAPISAN
Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses
untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan
apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat
dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2. PROSES
PENGUMUMAN
Setiap
rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana
kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa
kegiatan.
Tata
cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan
tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang
Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3.
PROSES PELINGKUPAN
Pelingkupan
merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana
kegiatan.
Tujuan
pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak
penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan
lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang
dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan
masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4. PROSES
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN KA-ANDAL
Setelah
KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal
penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5. PROSES
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN ANDAL, RKL, DAN RPL
Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah
disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya. (diambil dari http://www.bplhdjabar.go.id/index.php/current-users/199-bagaimana-prosedur-amdal
pada tanggal 1 Juli 2013 jam 10:39 WIT).
Adapun
proses daripada AMDAL dapat dilihat dalam gambar sebagai berikut:
Gambar 1.1
Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
BAB II
KEGUNAAN AMDAL
A.
KEGUNAAN AMDAL
- Bagi
Pemerintah
Membantu
pemerintah dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan dan
pengelolaan lingkungan dalam hal pengendalian dampak negatif dan mengembangkan
dampak positif yang meliputi aspek biofisik, sosial ekonomi, budaya dan
kesehatan masyarakat. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam tahap
perencanaan rinci pada suatu kegiatan Pembangunan.Sebagai pedoman dalam
pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada suatu kegiatan Pembangunan.
- Bagi Pemrakarsa
Mengetahui permasalahan lingkungan yang mungkin timbul
di masa yang akan dating dan cara-cara pencegahan serta penanggulangan sebagai
akibat adanya kegiatan suatupembangunan. Sebagai pedoman untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan lingkunganSebagai bahan penguji secara komprehensif
dari kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kemudian mengetahui
kekurangannya.
- Bagi
Masyarakat
Mengurangi kekuatiran tentang perubahan yang akan
terjadi atas rencana kegiatan suatu pembangunan.Memberikan informasi mengenai
kegiatan Pembangunan Industri , sehingga dapat mempersiapkan dan menyesuaikan
diri agar dapat terlibat dalam kegiatan tersebut.Memberi informasi tentang
perubahan yang akan terjadi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dampak
positif dan menghindarkan dampak negatif.Sebagai bahan pertimbangan untuk
berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan lingkungan.
BAB III
PIHAK YANG TERLIBAT DALAM AMDAL
A. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM AMDAL
Dalam situs blogger dapat dikutip teori bahwa Pihak-pihak yang terlibat
dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang
berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas
menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan
Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola
lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di
Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah
lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan
terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan
Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan
kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Pemrakarsa adalah
orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang
terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan
alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan
rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh
sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh
nilai-nilai atau norma yang dipercaya.
Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat
dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati. (diambil pada tanggal 1 Juli 2013
jam 10:05 WIT dari
http://pipitsusana.blogspot.com.au/2013/05/pihak-pihak-yang-terlibat-dalam-amdal.html)
B.
DASAR PELAKSANAAN AMDAL
Pada
pelaksanaan studi AMDAL terdapat beberapa komponen dan parameter
lingkungan yang harus dijadikan sebagai sasaran studi, antara lain :
a. Komponen Geo-Fisik-Kimia antra lain: Iklim
dan Kualitas Udara, Fisiografi, Geologi Ruang, Lahan dan Tanah, Kualitas Air
Permukaan;
b. Komponen Biotis antara lain : Flora,
Fauna, Biota Sungai, Biota Air Laut;
c. Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya antara
lain: Sosial Ekonomi, Sosial Budaya;
d. Komponen
Kesehatan Masyarakat antara lain: Sanitasi Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat.
C.
PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN
Perundang-undangan
yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) antara lain :
a.
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok -pokok
Agraria.
b. Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990
Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara RI
Tahun 1990 No. 49 Tahun 1990 Tambahan Lembaran Negara No 3419).
c.
Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan
Permukiman
d. Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1992 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
e. Undang-Undang RI No. 24 Tahun 1992 Tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No. 115, Tambahan
Lembaran Negara No 3501).
f.
Undang-Undang
RI No. 5 Tahun 1994 Tentang
Pengesahan United Nations Conventation On Biological Diversity (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati
g.
Undang-Undang RI No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1997 No. 68 Tambahan Lembaran
Negara No. 3699).
h.
Undang-Undang RI No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Daerah
i.
Undang-Undang
RI No. 41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan.
Adapu Peraturan yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain:
a.
Peraturan Pemerintah
RI No. 22 Tahun 1982 Tentang Tata
Pengaturan Air.
b.
Peraturan Pemerintah
RI No. 28 Tahun 1985 Tentang
Perlindungan Hutan.
c.
Peraturan Pemerintah
RI No 35 Tahun 1991 Tentang
Sungai.
d.
Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 1996 Tentang
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta
Masyarakat dalam Penataan Ruang.
e.
Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah untuk Penggantian.
f.
Peraturan Pemerintah
RI No. 27 Tahun 1999 Tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 No. 59 Tambahan Lembaran Negara No.3838).
g.
Peraturan Pemerintah
RI No. 41 Tahun 1999 Tentang
Pengendalian Pencemaran Udara.
h.
Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 2001 Tentang
Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan
i.
Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 Tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Beberapa keputusan pemerintah yang terkait dengan
pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain:
2)
Keputusan Presiden
RI No 32 Tahun 1990 Tentang
Pengelolaan Kawasan Lindung.
3)
Keputusan Presiden
RI No 75 Tahun 1990 Tentang
Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional.
4)
Keputusan Presiden RI No. 552 Tahun 1993 Tentang
Pengadaan Tanah Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
5)
Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan
Hidup No. 02/MENKLH/1988 tentang Pendoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan
6)
Keputusan Menteri PU.No 45/PRT/1990 tentang
Pengendalian Mutu Air pada Sumber-sumber Air.
7)
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.
KEP-30/MENLH /7/1992 tentang Panduan Pelingkupan untuk Penyusunan Kerangka
Acuan ANDAL.
8)
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 056/1994
tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
9)
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.
103.K/008/M.PE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan
Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam Bidang Pertambangan dan
Energi.
10) Keputusan
Menteri PU. No 58/KPTS/1995 Petunjuk Tata Laksana AMDAL Bidang Pekerjaan Umum.
11) Keputusan
Menteri PU.No. 148/KPTS/1995 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKL dan RPL,
Proyek Bidang Pekerjaan Umum.
12) Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-13/MENLH /3/1995 tentang Baku Mutu
Emisi Sumber Tidak Bergerak.
13) Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-43/MENLH/ 10/1996 tentang Kriteria
Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan
C Jenis Lepas di Daratan.
14) Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-48/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Mutu
Tingkat Kebisingan.
15) Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-49/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Tingkat
Getaran.
16) Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-50/MENLH /11/1996 tentang Baku Tingkat
Kebauan.
17) Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar
Pencemar Udara.
18) Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-03/MENLH /1/1998 tentang Baku Mutu
Limbah Cair Bagi Kawasan Industri.
19) Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha
dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup.
20) Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 37 Tahun 2003 tentang Metoda Analisis
Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan.
21) Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 110 Tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan
Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada Sumber Air.
22) Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah
Domestik.
23) Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 142 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai
Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke
Air atau Sumber Air.
24) Keputusan
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-205/BAPEDAL/07/1996 tentang
Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak.
25) Keputusan
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-299/11/1996 tentang Pedoman
Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL.
26) Keputusan
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-105 tahun 1997 tentang
Panduan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL).
27) Keputusan
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 107/BAPEDAL/2/1997 tentang
Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara.
28) Keputusan
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-124/12/1997 tentang Panduan
Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL.
29) Keputusan
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 08 tahun 2000 tentang
Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
30) Keputusan
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 09 tahun 2000 tentang Pedoman
Penyusunan AMDAL.
31) Peraturan
Daerah terkait yang relevan lainnya dengan studi ini.
DAFTAR PUSTAKA
Dokumen-dokumen:
http://www.bplhdjabar.go.id/index.php/current-users/199-bagaimana-prosedur-amdal
http://pipitsusana.blogspot.com.au/2013/05/pihak-pihak-yang-terlibat-dalam-amdal.html
1 komentar:
https://www.jendelaku.com/2020/04/pengertian-manajemen.html
Posting Komentar