PENGERTIAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN, KEPATUHAN DAN PAJAK INTERNASIOANAL


Ilmu administrasi adalah cabang atau disiplin ilmu sosial yang melakukan studi terhadap”administrasi” sebagai salah satu fenomena masyarakat modern. Administrasi sebagai objek studi Ilmu Administrasi paling sedikitnya mempunyai 10 (sepuluh) aspek yang penting yakni administrasi merupakan suatu fenomena sosial, suatu perwujudan tertentu di dalam masyarakat (modern). Eksistensi daripada “Administrasi” ini berkaitan dengan “organisasi (dalam arti modern…), artinya: “administrasi” itu terdapat di dalam suatu “organisasi”. Jadi, barang siapa hendak mengetahui adanya “administrasi” dalam masyarakat dia harus mencari terlebih dahulu suatu “organisasi” yang masih hidup; di situ terdapat “administrasi”. Administrasi merupakan suatu hayat atau kekuatan yang memberikan hidup atau gerak kepada suatu “organisasi”. Tanpa “administrasi”, maka setiap “organisasi” akan mati, dan tanpa “administrasi” yang sehat, maka “organisasi” itu pun tidak sehat pula. Pembangkit daripada “administrasi” sebagai “kekuatan” atau “energi” atau “hayat” ini adalah Administrator, yang harus pandai menggerakkan seluruh sistemnya yang terdiri atas para manager, staffer, dan personil lainnya. Administrasi merupakan suatu fungsi yang tertentu untuk mengendalikan, menggerakkan, mengembangkan dan mengarahkan suatu “organisasi”, yang dijalankan oleh Administrator dibantu oleh tim bawahannya, terutama para manager dan staffer. Administrasi merupakan kelompok orang-orang yang secara bersama-sama merupakan “badan pimpinan” (the governing body) daripada suatu “organisasi”, yang merupakan pimpinan atau tim pimpinan. Dalam pengertian ini orang di Amerika Serikat berbicara tentang “the Ford Administration”, the Carter Administration”, the Reagen Administration”. Administrasi merupakan suatu seni (art, kunst) yang memerlukan bakat, dan ilmu (science, knowledge, wetenschap, kennis) yang selain pengetahuan memerlukan pula pengalaman.
Administrasi merupakan proses penyelenggaraan bersama atau proses kerjasama, antara sekelompok orang-orang secara tertentu untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah ditentukan dan direncanakan sebelumnya. Kerjasama antara orang-orang tersebut berlangsung secara dan melalui “organisasi”. Administrasi merupakan suatu jenis tingkah laku atau sikap kelakuan sosial yang tertentu (administative behaviour or “administration” as a special type of social behaviour) yang memerlukan sikap serta kondisi mental yang tertentu, dan merupakan suatu tipe tingkah laku manusia yang tertentu (special type of human behaviour). Administrasi merupakan suatu praktik (practice) atau teknik (technique) yang tertentu, suatu tata cara melakukan atau mengerjakan sesuatu, yang memerlukan kemampuan, kemahiran, keterampilan (skills) atau kebiasaan yang tertentu yang hanya dapat diperoleh melalui pendidikan dan latihan. Administrasi merupakan suatu sistem (system) atau sistema (systems) yang tertentu, yang memerlukan input, trasportasi, pengolahan dan output yang tertentu. Administrasi merupakan suatu tipe manajemen (management) tertentu yang merupakan “overall management” daripada suatu organisasi.
Administrasi dalam arti sempit pada umumnya hanya meliputi kegiatan-kegiatan atau pekerjaan-pekerjaan tulis menulis, mengetik, steno, agenda, pembukuan sederhana dan sebagainya
Administrasi Pajak dalam arti luas dapat dilihat sebagai fungsi, sistem, lembaga dan manajemen publik.
Administrasi Pajak dalam arti sempit adalah penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak. Yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing).
Sebagai unsur pelaksana Direktorat Jenderal Pajak di Kanwil Ditjen Pajak terdapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan


Surat Pemberitahuan
Secara fungsional SPT merupakan sarana komunikasi antara wajib pajak dan fiskus. Bagi wajib pajak merupakan sarana pertanggungjawaban kewajiban perpajakan selama satu periode fiskal, sedang bagi fiskus sebagai sarana pamantauan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Secara fisik SPT adalah formulir yang telah disiapkan fiskus untuk diisi wajib pajak guna melaporkan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Proses pengisian SPT secara benar dan lengkap sesuai undang-undang perpajakan merupakan tahap yang penting dalam administrasi pajak, sebab timbulnya sanksi fiskal baik yang bersifat administratif maupun pidana dapat berawal dari pengisian SPT yang tidak benar dan tidak lengkap.
Eksistensi SPT dalam sistem perpajakan yang menganut self assessment merupakan suatu hal yang mutlak, sebab tanpa SPT maka sistem perpajakan yang menganut self assessment akan berubah menjadi official assessment dimana perhitungan jumlah pajak yang terutang hanya akan didasarkan pada perkiraan fiskus semata-mata. Penetapan oleh fiskus dalam kondisi yang demikian ini yakni Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT walaupun telah ditegur dan diperingatkan disebut sebagai penetapan secara jabatan atau penetapan secara ex-officio. Jumlah pajak terutang dalam SKP yang ex-officio dapat dipastikan berjumlah jauh lebih besar daripada yang seharusnya, karena perhitungan fiskus hanya didasarkan pada taksiran saja.
Tidak menyampaikan SPT tepat pada waktunya diancam dengan sanksi administrasi berupa denda administrasi. Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar diancam dengan sanksi pidana.
Prosedur pajak (Corporate tax procedures) di Indonesia berdasarkan UU No. 16 Tahun 2000 menyangkut masalah Due date for Filing Corporate Tax Returns, atau batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan; Procedures for extending due date for filing, atau prosedur untuk memperpanjang masa penyampaian SPT; Estimated tax return atau perkiraan pajak penghasilan yang terutang untuk tahun depan. Ketentuan ini di Indonesia diatur dalam Pasal 25 UU PPh 2000; Penalties and Interest; Statute of limitations for examination of returns; Claim for refund procedures atau prosedur untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak dan appeal Procedures to Tax Authority and Court, atau prosedur mengajukan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak dan Pengadilan Pajak.

Pengertian dan Bahasan Kepatuhan dalam Perpajakan
Kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Menurut pengamatan penulis ada dua macam kepatuhan yakni kepatuhan formal dan kepatuhan materiil.
Yang dimaksud dengan kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan formal dalam undang-undang perpajakan.
Kepatuhan materiil adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak secara substantif/hakikat memenuhi semua ketentuan materiil perpajakan yakni sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan. Kepatuhan materiil meliputi juga kepatuhan formal.
Upaya-upaya pemerintah di seluruh dunia untuk mengurangi tax evasion telah lama diadakan. Untuk Indonesia, pada tahun 1972 melalui SGATAR (Study Group on Asian Tax Administration and Research) telah disidangkan di Jakarta dengan salah satu tema utama adalah Some Aspects of Income Tax Avoidance or Evasion.
Upaya untuk mengurangi tax evasion lebih dini pada tingkat yang lebih mengglobal telah diadakan oleh IFA pada tahun 1980 di Paris dengan tema yang lunak yakni The Dialogue between the tax administration and the taxpayer up to the filing of the tax return.
Ketidakpatuhan secara bersamaan dapat menimbulkan upaya menghindarkan pajak secara melawan hukum atau tax evasion.
Perilaku Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya oleh Bernard P. Herber, dibedakan menjadi tiga yakni tax evasion, tax avoidance dan tax delinquency:
Dari kutipan di atas dapat dipahami bahwa tax evasion adalah perbuatan melanggar undang-undang. Misalnya menyampaikan di dalam SPT jumlah penghasilan yang lebih rendah daripada yang sebenarnya (understatement of income) di satu pihak dan atau melaporkan biaya yang lebih besar daripada yang sebenarnya (overstatement of the deductions) di lain pihak. Bentuk tax evasion yang lebih parah adalah apabila Wajib Pajak sama sekali tidak melaporkan penghasilannya (non-reporting of income). Perbuatan ini melanggar baik jiwa atau semangat maupun kalimat-kalimat dalam undang-undang perpajakan. Di Indonesia perbuatan yang termasuk dalam tax evasion diancam dengan hukuman pidana fiskal yang diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP 2000.
Dalam tax avoidance Wajib Pajak memanfaatkan peluang-peluang (loopholes) yang ada dalam undang-undang perpajakan, sehingga dapat membayar pajak yang lebih rendah. Perbuatannya ini secara harfiah tidak melanggar undang-undang perpajakan, tapi dari segi jiwa undang-undang perpajakan termasuk perbuatan yang melanggar. Misalnya pada bulan Desember 2000 Wajib Pajak A akan menerima penghasilan sebesar Rp25.000.000,- yang akan terkena tarif Pajak Penghasilan sebesar 10%.
Adapun cara-cara mencegah Wajib Pajak melakukan tax evasion antara lain dapat berupa pemeriksaan pajak (tax audit); sistem informasi yaitu dialog dan saling tukar pandangan antara Wajib Pajak dan fiskus harus tetap diadakan; administrasi pajak dalam arti sebagai prosedur meliputi antara lain tahap-tahap pendaftaran Wajib Pajak, penetapan, dan penagihan.; kemungkinan ketahuan dan penegakan hukum (probability of detection and level of penalties). Hal ini pada hakikatnya terkait dengan penegakan hukum pajak atau tax law enforcement serta tingginya tarif pajak, rasa keadilan yang tak terpenuhi dan pemanfaatan dana pajak.


Kecurangan dalam Perpajakan
Wajib Pajak cenderung melakukan kecurangan pajak (propensity to dishonesty). Rumus kecurangan pajak ialah:
f (T, Cb, Pd, Pn)
T = Tax,
Cb = cost of bribe;
Pd (probability of detection)
Pn = size of penalty.
Rumus kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) yang dilakukan wajib pajak dapat digambarkan dalam bentuk hipotesis berikut :
1.      1Kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) ditentukan oleh tingginya T yang harus dibayar.
2.   Makin tinggi jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, maka makin tinggi kecenderungan melakukan kecurangan (kmk).
3.     Makin tinggi uang sogokan yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak, maka makin kecil kemungkinan kecenderungan melakukan kecurangan (kmk). Sebaliknya makin kecil jumlah uang sogokan, maka makin besar kmk.
4.      Makin tinggi kemungkinan terungkap perbuatan kecurangan, maka semakin kecil kmk.
5.   Makin besar ancaman hukuman yang diterapkan kepada pelaku kecurangan, maka semakin kecil kecendrungan melakukan kecurangan (kmk).
Rumus kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) yang dilakukan petugas pajak dapat digambarkan sebagai berikut :
f (Rc, W, Cd, Pn)
Rc = return of corruption,
W = wages,
Cd = cost of detection
Pn = size of penalty.
Rumus kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) itu dapat digambarkan dalam bentuk hipotesis berikut:
1.   Tergantung pada seberapa lama uang korupsi dapat dinikmati. Makin lama dapat dinikmati, artinya jumlah uang korupsi besar, maka makin terdapat kmk.
2.      Sebaliknya makin cepat atau makin kecil jumlah uang korupsi, maka tidak terdapat kmk.
3.     Makin tinggi gaji/upah/imbalan yang diberikan kepada petugas pajak, maka makin kecil terdapat kmk. Sebaliknya makin sedikit imbalan yang diterima, maka makin besar terbuka kmk.
4.     Selanjutnya makin baik sistem dan mekanisme pendeteksian kecurangan termasuk ketersediaan biaya, waktu, sumber daya manusia dan sumber daya lain untuk mendeteksi kecurangan, maka makin kecil terjadi kmk.
5.    Makin besar ancaman hukuman yang diterapkan kepada pelaku kecurangan, maka makin kecil pula terjadi kmk.
Pemberian hukuman mempunyai empat buah latar belakang falsafah yakni :
1.     Retribution sebagai falsafah tertua dengan semboyan an eye for an eye yang berbasis balas dendam; narapidana harus membayar utang mereka kepada masyarakat melalui hukuman yang sesuai dengan kejahatannya.
2. Deterrence yang bertujuan, bahwa pemberian hukuman berfungsi sebagai contoh yang akan menghalangi mereka yang berniat melakukan kejahatan (general deterrence) dan meyakinkan narapidana untuk tidak berbuat perbuatan pidana lainnya (specific deterrence).
3.  Incapacitation; pemberian hukuman melalui penahanan atau membuat narapidana tidak berdaya, bermaksud supaya narapidana diasingkan dari masyarakat sehingga mereka tidak akan lagi merupakan ancaman atau bahaya bagi yang lainnya.
4.  Rehabilitation yang berupaya mengintegrasikan kembali narapidana ke dalam masyarakat melalui program koreksi dan layanan.
Penegakan hukum di bidang perpajakan adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat terkait untuk menjamin supaya Wajib Pajak dan calon Wajib Pajak memenuhi ketentuan undang-undang perpajakan seperti menyampaikan SPT, pembukuan dan informasi lain yang relevan serta membayar pajak pada waktunya. Sarana melakukan penegakan hukum dapat meliputi sanksi atas kelalaian menyampaikan SPT, bunga yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran dan dakwaan pidana dalam hal terjadi penyeludupan pajak.
Salah satu faktor yang juga ikut menentukan tinggi rendahnya kepatuhan adalah besarnya biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak, yang dalam literatur disebut sebagai compliance cost. Sedangkan biaya yang dikeluarkan fiskus dalam rangka pelaksanaan fungsi-fungsinya disebut sebagai administrative cost.
Time cost adalah waktu yang terpakai oleh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari waktu yang terpakai untuk membaca formulir SPT dan buku petunjuknya, waktu untuk berkonsultasi dengan akuntan dan konsultan pajak untuk mengisi SPT, serta waktu yang terpakai untuk pergi dan pulang ke kantor pajak
Faktor penentu cost of taxation dapat diuraikan sebagai berikut :
1.  Sacrifice of income adalah pengorbanan Wajib Pajak menggunakan sebagian penghasilan atau harta/uangnya untuk membayar pajak itu.
2.      Distortion cost adalah biaya yang timbul sebagai akibat perubahan-perubahan dalam proses produksi dan faktor produksi karena adanya pajak tersebut, yang pada gilirannya akan merubah pola perilaku ekonomi. Sebagai contoh adalah pajak dapat merupakan disincentive terhadap individu maupun perseroan dalam berkonsumsi dan berproduksi.
3.   Cost of taxation yang ketiga adalah running cost, yakni biaya-biaya yang tidak akan ada jika sistem perpajakan tidak ada baik bagi pemerintah maupun bagi individu. Biaya ini disebut juga “tax operating cost” yang dibagi menjadi biaya untuk sektor publik dan sektor swasta/private.

Pengertian dan Bahasan Perpajakan Internasional
Pajak internasional mengenal azas-azas tentang domicily country dan source country. Disebut domicily country apabila negara tempat tinggal Wajib Pajak (domicily country atau home country) menganut asas domisili yang mengenakan pajak penghasilan atas worldwide income atas dasar asas domisili.
Apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dan memperoleh laba di negara tempat tinggalnya (source country, atau host country), dan kemudian dikenakan juga pajak penghasilan atas laba tersebut atas dasar asas domisili, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan pajak dua kali (double taxation). Yang pertama oleh source country dan yang kedua oleh domicile country. Negara-negara yang tarif pajaknya rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak atas penghasilan disebut sebagai negara-negara surga pajak (tax haven countries).
Pajak berganda dapat dibedakan menjadi Pajak berganda internal (internal double taxation); pajak berganda internasional (international double taxation); pajak berganda secara yuridis (juridical double taxation) serta pajak berganda secara ekonomis (economic double taxation). Internal double taxation adalah pengenaan pajak atas Subjek dan Objek Pajak yang sama dalam suatu negara. International double taxation adalah pengenaan pajak dua kali (atau lebih) terhadap Subjek dan Objek Pajak yang sama oleh dua negara. Dua negara atau lebih mengenakan pengenaan pajak atas Objek Pajak yang sama dan Subjek Pajak yang sama.
Knechtle dalam bukunya berjudul Basic problem in international fiscal law (1979) membedakan pengertian pajak berganda secara luas (wider sense) dan secara sempit (narrower sense). Secara luas pengertian pajak berganda diartikan setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, dapat dalam bentuk berganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) terhadap suatu fakta fiskal. Secara sempit pajak berganda dianggap terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan atau objek pajak dalam satu administrasi perpajakan yang sama. Pajak berganda seperti ini sering disebut sebagai pajak berganda ekonomis (economic double taxation). Pemajakan ganda oleh berbagai administrator dapat pula terjadi secara vertikal (pemerintah pusat dan daerah, atau secara diagonal (pemerintah daerah kota/kabupaten, propinsi X dan Y).
Metode pencegahan pajak berganda secara unilateral adalah metode yang dilakukan oleh suatu negara melalui undang-undang perpajakan dalam negeri sendiri atau national tax law atau domestic tax law. Metode penghindaran pajak berganda secara unilateral terdiri dari exemption method, yang terdiri dari Exemption without progression atau full exemption, Exemption with progression, Credit Method Full credit, Ordinary tax credit dan Ordinary tax credit.
Pencegahan pajak berganda dan penghindaran lolos pajak secara bilateral, adalah pencegahan pajak berganda dan penghindaran lolos pajak yang disepakati bersama antara dua negara melalui suatu pernjanjian khusus yang disebut sebagai Convention atau Agreement.

Tax Treaty
Dalam menyusun perjanjian penghindaran pajak berganda negara-negara Eropa Barat dan Amerika Utara menggunakan OECD Model, sedangkan bagi negara-negara berkembang menggunakan UN Model.
Dengan berlakunya tax treaty yang dibuat antar negara (unilateral atau multilateral), maka dalam suatu negara terdapat dua sumber hukum perpajakan. Yang pertama adalah ketentuan yang ada dalam tax treaty dan yang kedua adalah ketentuan yang ada dalam undang-undang perpajakan domestik. Sehubungan dengan hal ini, maka perlu diperhatikan, bahwa tax treaty memberikan hak pemajakan. Jika hak pemajakan telah diberikan kepada salah satu negara penjanji, maka ketentuan dalam undang-undang perpajakan domistik yang seterusnya akan berlaku. Misalnya jika seorang akuntan dari Singapura mendapatkan job di Indonesia dalam hal ini di Jakarta. Akuntan tersebut berada di Jakarta dalam rangka melakukan kegiatan keprofesionalnya selama 93 hari, maka berdasarkan Pasal 13 P3B Indonesia-Singapura, (dimana dinyatakan bahwa time test melebihi 90 hari dalam jangka waktu dua belas bulan) yang berwenang mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akuntan tersebut di Indonesia adalah fiskus Indonesia. Jadi hak pemajakannya ada pada fiskus Indonesia. Selanjutnya apakah akuntan tersebut akan dianggap sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri atau Wajib Pajak Luar Negeri, maka ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia yang berlaku. Karena dalam UU PPh 2000 time test-nya untuk menentukan apakah termasuk Wajib Pajak Dalam Negeri atau Wajib Pajak Luar Negeri adalah lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, maka akuntan tersebut diklasifikasikan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri. Penghasilannya di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26, yakni dengan tarif PPh sebesar 20% atas gross basis.
P3B lebih superior daripada undang-undang domestik. Dalam hal terjadi benturan antara P3B dan undang-undang domestik, maka yang superior adalah ketentuan dalam P3B. Misalnya dalam Pasal 26 UU PPh disebutkan, bahwa atas pembayaran dividen ke luar negeri terutang PPh pasal 26 sebesar 20% dari bruto. Sedangkan dalam Pasal 10 P3B tarifnya adalah 10%. Maka yang berlaku adalah tarif dalam P3B yakni yang 10%.
P3B tidak menciptakan pajak baru. Jika dalam pasal-pasal dalam P3B tercantum jenis pajak lain selain yang telah mempunyai dasar hukum dalam bentuk undang-undang di Indonesia, maka pajak tersebut tidak berlaku bagi Indonesia. Jenis pajak itu hanya berlaku bagi negara mitra penjanji saja.
Materi yang dirancang dalam UN Model tidak jauh berbeda dengan materi yang disebut dalam OECD Model tersebut di atas.
Dengan ditandatangani suatu tax treaty antara dua negara maka pada hakikatnya Wajib Pajak Dalam Negeri dari kedua negara memperoleh kemudahan perpajakan atau fasilitas perpajakan. Dr. Mansury menyajikan secara sistematis fasilitas yang dapat dinikmati oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yaitu Fasilitas yang berhubungan dengan Subjek Pajak; Fasilitas sebagai Bentuk Usaha Tetap; Fasilitas Berkenaan dengan Harta Tak Gerak; Fasilitas Penghasilan dari Usaha; Fasilitas dalam sektor Perkapalan dan Penerbangan; Fasilitas Penurunan Tarif; Fasilitas berkenaan Penghasilan Pengalihan Harta; Fasilitas berkenaan Penghasilan dari Pekerjaan Bebas serta Fasilitas di negara domisili untuk meniadakan pajak ganda.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERADILAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN


PERADILAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN


 

Pengertian

Peradilan admisitrasi perpajakan adalah upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak dalam rangka mencari keadilan terhadap Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak atau Kepala Daerah.
Peradilan Admisintarsi Pajak dapat dibagi menjadi dua jenis peradilan , yaitu peradilan admisitrasi murni dan peradilan administrasi tidak murni. Penjelasanya adalah sebagai berikut :
1.      Peradilan Administrasi Murni
Peradilan Admisnistrasi murni adalah peradilan yang melibatkan tiga pihak, yaitu wajib pajak, fiskus dan hakim yang mengadili. Wajib pajak dan fiskus adalah pihak yang bersengketa sedangkan hakim atau majelis hakim antara pihak yang akan memutuskan sengketa tersebut. Conot dari peradilan administrasi murni dapat dilihat dalam pengajuan banding yang diatur dalam pasal 27 Undang-Undang no 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang no 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang no 14 Tahun 2002.

2.      Peradilan Amisnistrasi Tidak Murni
Peradilan Administarsi tidak murni adalah peradilan admisitrasi yang hanya melibatkan dua pihak, yaitu pihak wajib pajak dan pihak fiskus tanpa melibatkan pihak ketiga yang independen. Fiskus sebagai pihak yang bersengketa sekaligus menjadi pihak yang mengambil keputusan dalam perselisihan pajak yang bersangkutan. Contoh peradilan admisnistrasi tidak murni dapat dilihat dalam pengajuan keberatan yang diatur dalam pasal 25 dadn 26 undang-undang no 6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Wajib Pajak mengajikan keberatan (doleansi) karena adanya perselisihan mengenai besarnya jumlah utang pajak, karena adanya dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a.       Terhadap Surat Keberatan yang masuk harus diambil keputusan
b.      Pihak yang mengambil keputusan adalah aparatur pajak (Dirjen Pajak, Kakanwil Pajak, Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan kewenangan masing-masing) yang disebut sebagai hakim doleansi

SUSUNAN PENGADILAN PAJAK

Susunan pengadilan pajak terdiri atas:
1)      Pimpinan
Susunan pengadilan pajak terdiri atas seorang ketua dan paling banyak lima orang wakil ketua.
2)      Hakim
Seorang hakim diangkat oleh presiden dari daftar nama calon yang diusulkan oleh menteri keuangan setelah mendapat persetujuan ketua mahkamah agung.
3)      Sekretaris
Sekretaris memimpin secretariat yang mempunyai tugas pelayanan di bidang administrasi umum dibantu oleh seorang wakil sekretaris. Administrasi umum yang dimaksud adalah administrasi yang berkenaan dengan pengelenggaraan sehari-hari perkantoran seperti kepegawaian, keuangan, peralatan atau perlengkapan. Seperti halnya ketua, sekretaris/wakil sekretaris/sekretaris pengganti wajib diambil sumpah atau janjinya oleh ketua menurut agama dan kepercayaannya. Sekretaris/wakil sekretaris/sekretaris pengganti dapat merangkap tugas kepaniteraan. Kedudukan sekretaris ini sebagai pegawai negeri sipil dalam lingkungan departemen keuangan termasuk juga pegawai-pegawai yang berada pada lingkungan secretariat pengadilan pajak.



PEMERIKSAAN SENGKETA PAJAK


Pengadilan pajak sebagai pengadilan pertama dan terakhir pemeriksaan sengketa pajak hanya dilakukan oleh pengadilan pajak, sehingga putusan pengadilan pajak tidak dapat diajukan gugatan ke pengadilan umum, peradilan tata usaha Negara atau badan peradilan lain kecuali putusan berupa “tidak dapat diterima” yang menyangkut kewenangan / kompetensi.
Untuk kepentingan pemeriksaan pajak, pihak pengadilan pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya yang berhubungan uantuk mendatangkan pihak ketiga ditanggung oleh para pihak yang bersengketa yang mengusulkan ditandatanganinya pihak ketiga tersebut.

Keberatan
Dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa wajib pajak merasa kurang atau tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan padanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga . Dalam hal ini Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
1.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
2.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
3.    Surat Ketetapan Pajak Nihil
4.    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
5.    Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan
   peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pihak yang dapat mengajukan keberatan adalah:
1.      Bagi Wajib Pajak Badan oleh pengurus
2.      Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi oleh WP yang bersangkutan
3.      Pihak yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga
4.      Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada nomor 1 sampai 3 di atas dengan surat kuasa khusus untuk pengajuan keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak  kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
Untuk keperluan pengajuan keberatan, WP dapat meminta penjelasan/ keterangan tambahan dan Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan atau pemungutan pajak. Wajib pajak harus memerhatikan jangka waktu pengajuan keberatan tersebut dan wajib pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas keberatannya diterbitkan.
Kepala KPP atau Kakanwil atau Dirjen Pajak harus sudah memberikan keputusan atas surat keberatan paling lambat 12 bulan sejak diterimanya surat keberatan WP. Selanjutnya, surat keputusan keberatan harus diterbitkan selambat-lambatnya 3 bulan sejak jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir. Apabila dalam jangka waktu 12 bulan, Kepala KPP atau Kakanwil atau Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan, maka keberatan yang diajukan oleh WP dianggap diterima.
WP yang mengajukan keberatan tetapi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan maka Kepala KPP akan memberikan jawaban tertulis dengan surat biasa (bukan surat keputusan penolakan) selambat-lambatnya 1 bulan sejak jangka waktu pengajuan keberatan berakhir. Apabila surat keberatan diajukan setelah batas waktu pengajuan, maka jawaban akan diberikan selambatnya 1 bulan sejak surat keberatan tersebut diterima.
Keputusan keberatan dapat berupa diterima seluruhnya, diterima sebagian, ditolak dan menambah jumlah pajak. Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, maka WP dapat mengajukan banding.

Banding
Pengertian banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundangan pajak yang berlaku. Keputusan dimaksudkan suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang (Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/ Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan paraturan perundang-undangan perpajakan) berdasarkan peraturan perundangan-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksaan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tata cara pengajuan banding yaitu dengan mengajukan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Jangka waktu 3 bulan dihitung dari tanggal keputusan diterima sampai dengan tanggal surat banding dikirim oleh pemohon banding.

Pengajuan Banding dan Permasalahannya
Hal-hal yang mendapat perhatian dalam pengajuan banding serta permasalahannya meliputi:
1.      Banding dapat diajukan oleh WP, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuas hukumnya.
2.      Terhadap 1 keputusan diajukan satu surat banding
3.      Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang disbanding.
4.      Pada surat banding dilampiri salinan keputusan yang dibandingtermasuk foto copy atau lembaran lainnya
5.      Setelah persyaratan bahwa banding diajukan dalam bahasa Indonesia dan syarat butir 2,3,dan 4 terpenuhi, tetapi dalam hal banding diajukannya terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, maka banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar 50 %.
6.      Dapat terjadi dalam proses banding, ternyata pemohon banding meninggal dunia, maka banding dapat diajukan oleh ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon banding pailit
7.      Selama proses banding, pemohon banding malakukan penggabungan, peleburan, pemecahan / pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan banding dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena hal-hal tersebut.
8.      Pemohon banding dapat melengkapi surat bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak
b.      Terhadap 1 keputusan diajukan 1 surat banding.

Kemudian dalam jangka waktu 2 bulan disusun dengan surat atau dokumen sehingga banding dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka tanggal penerimaan surat banding adalah tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
     
Pencabutan Banding
Banding yang telah diajukan dengan surta banding dapat diajukan pencabutan dengan surat penyataan pencabutan yang diajukan kepada pengadilan pajak. Banding yang telah dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan :
a.       Penetapan ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan
b.      Keputusan majelis melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam siding atas persetujuan terbanding
Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan diatas tidak dapat diajukan banding kembali.



Gugatan
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak . Terhadap satu pelaksaan penagihan atau satu keputusan diajukan 1 surat gugatan. Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksaan penagihan pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksaan penagihan. Sedangkan jangka waktu pengajukan gugatan terhadap keputusan selain gugutan adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat. Jangka waktu tersebut bersifat tidak mengikat, apabila jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud adalah 14 hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya denga disertai alasan-alasan yang jelas. Mencantumkan tanggal diterima, pelaksaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat. Apabila selama proses gugatan ternyata pemohon gugatan meninggal dunia, maka gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, pengampunya dalam hal penggugat pailit. Apabila selama proses gugatan, penggugat malakukan penggabungan, peleburan, pemecahan / pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud  dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena hal-hal tersebut.
Terhadap gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan pada pengadilan pajak. Gugatan yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan :
1.      Penetapan ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan
2.      Keputusan majelis melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan tergugat
Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidajk dapat diajukan kembali.

Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakan. Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan pajak. Permohonan dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya. Permohonan penundaan dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan ketika pelaksaan penagihan pajak yang digugat itu dilaksanakan.

Persiapan Persidangan
Secara administrasi kegitan dalam persiapan persidangan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Pengadilan pajak meminta surat uraian banding atau surat tanggapan atau surat banding atau surat gugatan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu empat belas hari sejak tanggal diterima surat banding atau surat gugatan.
2.      Dalam hal pemohon banding mengirimkan sutrat atau dokumen susulan kepada pengadilan pajak untuk melengkapi surat bandingya agar memenuhi ketentuan yang berlaku, jangkan waktu 14 hari sebagaimana yang dimaksud pada no 1 di atas dihitung sejak tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
3.      Terbanding atau tergugat menyerahkan surat uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud pada no 1 dan no 2 dalam jangka waktu :
a.       Tiga bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat uraian banding
b.      Satu bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat tanggapan
4.      Salinan surat uraian banding atau surat tanggapan pada nomor 3 oleh pengadilan pajak dikirim kepada pemohon banding atau penggugat dalam jangka waktu empat belas hari sejak tanggal diterima.
5.      Pemohon banding atau penggugat dapat menyerahkan surat bantalan kepada pengadilan pajak dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak tanggal diterima salinan surat uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud pada nomor 4. Salinan surat bantalan tersebut dikirm kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu empat belas hari sejak tanggal diterima surat bantahan . Apabila terbanding atau tergugat atau kemauan banding atau penggugat tidak memenuhi ketentuan no 3 dan 5, maka pengadilan pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding atau gugatan.

Pelaksanaan Persidangan
Dalam pelaksanaan persidangan, ketua menunjk majelis yang terdiri dari tiga orang hakim atau hakim tunggal untuk memeriksa dan mengurus sengketa pajak. Apabila pemeriksaanya dilakukan oleh majelis, maka ketua menunjuk salah seiorang hakim tersebut sebagai hakim ketua yang memimpin pemeriksaan sengketa pajak. Majelis atau hakim tunggal bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan hari sidang dimaksud kepada pihak yang bersengketa. Pemohon banding atau penggugat dapat hadir dalam persidangan dengan terlebih dahulu memberitahukan pada ketua untuk memberikan keterangan lisan.
Pelaksanaan sidang untuk majelis/hakim tunggal sudah mulai bersidang dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal diterimanya surat banding. Tetapi dalam hal gugatan, majelis/hakim tunggal sudah memulai sidang dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima surat gugatan.

Pemeriksaan dengan acara biasa
      Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh majelis. Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum. Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan atau kejelasan banding atau gugatan. Dalam hal banding atau gugatan tersebut ternyata tidak lengkp dan atau tidak jelas asalkan bukan merupakan persyaratan yang meliputi :
  1. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia
  2. Terhadap satu putusan diajukan satu surat banding.
  3. Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak terutang telah dibayar sebesar 50 %
  4. Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak.
  5. Terhadap satu pelaksaan penagihan atau satu keputusan diajukan satu surat gugatan.
Pengertian kelengkapan dimaksud anatar lain fotokopi putusan yang disbanding atau digugat, sedangkan yang dimaksud dengan kejelasan antara lain alasan banding atau gugatan.

Pemeriksaan dengan acara tepat
Pemeriksaan dengan acara tepat ini dilakukan oleh majelis atau hakim tunggal. Pemeriksaan dengan tepat dilakukan terhadap :
1.      Sengketa pajak tertentu
2.      Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu enam bulan sejak surat gugatan diterima.
3.      Tidak memenuhi sala satu ketentuan pasal 84 ayat 1 Undang-Undang penagdilan pajak atau kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung dalam putusan pengadilan pajak
Sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang pengadilan pajak. Sebagai contonya adalah gugatan pihak ketiga terhadap pelaksanaan sita berdasarkan pengakuan hak milik atas barang yang disita.
Pemeriksaan dengan acara tepat terhadap sengketa pajak di atas dilakukan tanpa surat uraian banding atau surat tanggapan dan tanpa surat bantahan. Semua mengenai pemriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan dengan acara tepat, yaitu ketentuan mengenai pembukaan sidang, pengunduran diri dan penggantian hakim anggota dan panitera, ketentuan yang berkaitan dengan saksi, kerahasiaan dan alih bahasa (pembaca dapat memperhatikan pasal 50 sampai dengan pasal 64 Undang-Undang pengadilan pajak).

Pembuktian
Dalam hal pembuktian, pengadilan pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau hakim  tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain. Alat bukti tersebut dapat berupa:
1.      Surat atau tulisan yang terdiri dari :
a.       Akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya
b.      Akta dibawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya
c.       Surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
d.      Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a.b, dan c yang ada kaitannya dengan banding atau gugatan
2.      Keterangan ahli, yaitu pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya
3.      Keterangan para saksi, dianggap sebagai barang bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri oleh saksi
4.      Pengakuan para pihak, tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh majelis hakim atau hakim tunggal
5.      Pengetahuan hakim, yaitu hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya
Masalah pembuktian ini, hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 alat bukti di atas. Ketentuan ini sebenarnya upaya menentukan kebenaran materiil , sesuai asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan.
     
Putusan
Putusan pengadilan pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pengadilan pajak juga dapat mengeluarkan putusan sela atas gugatan berkenaan dengan permohonan penggugat agar tindak lanjut pelaksaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan sampai terdapat putusan pengadilan pajak. Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak kepada Mahkamah Agung.
      Putusan pengadilan pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hakim. Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh majelis, putusan pengadilan pajak tersebut diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh hakim ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Apabila majelis dalam mengambil keputusan dengan cara musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan sehingga putusan diambil dengan suara terbanyak, terdapat hakim anggota yang tidak sepakat dengan putusan tersebut dinyatakan dalam utusan pengadilan pajak. Putusan pengadilan pajak dapat berupa :
  1. Menolak
  2. Mengabulkan sebagian atau seluruhnya
  3. Menambah pajak yang harus dibayar
  4. Tidak dapat diterima
  5. Membetulkan kesalahan teknis dan atau kesalahan hitung
  6. Membatalkan
Sebagai putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka keputusan pengadilan pajak tidak dapat diajukan gugatan ke pengadilan umum, peradilan tata usaha Negara, atau badan peradilan lain, kecuali putusan berupa “tidak dapat diterima” yang menyangkut kewenangan / kompetensi. Perihal jangka waktu kapan putusan pemerikasaan dengan acara biasa diambil apabila terdapat banding atau gugatan atau jangka waktu kapan putusan pemeriksaan dengan acara cepat diambil serta segala akibat yang ditimbulkannya atau sanksi terhadap anggota sidang yang lalai diatur lebih lanjut dalam UU Pengadilan Pajak. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa diambil :
1.      Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas banding diambil dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat banding diterima. Dalam hal khusus, jangka waktu tersebut diperpanjang paling lama 3 bulan.
2.      Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas gugatan diambil dalam jangka waktu 6 bulan sejak surat gugatan diterima. Dalam hal khusus, jangka waktu dimaksud diperpanjang paling lama 3 bulan.
3.      Dalam hal gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan pajak, tidak diputus dalam jangka waktu 6 bulan. Pengadilan pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dlam jangka waktu 1 bulan sejak jangka waktu 6 bula dimaksud dilampaui.
Seperti telah dijelaskan pada sub bab pemeriksaan dengan acara tepat bahwa dilakukannya pemeriksaan dengan acara tepat terhadap sengketa pajak tertentu. Putusan pemeriksaan dengan acara tepat terhadap sengketa pajak tertentu ini dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut :
1.      30 hari sejak batas waktu pengajuan banding atau gugatan dilampaui.
2.      30 hari sejak banding atau gugatan diterima, dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui.
Sedangkan putusan / penetapan dengan acara cepat lainnya apabila :
1.      Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat 1 huruf C UU Pengadilan Pajak membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.
2.      Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang pengadilan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat 1 huruf D UU Pengadilan Pajak berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 hari sejak surat banding atau surat gugatan diterima.
3.      Dalam putusan pengadilan pajak diambil terhadap sengketa pajak pada nomor 2 pemohon banding atau penggugat dapat mengajukan gugatan kepada peradilan yang berwenang.

Pelaksanaan Putusan
Putusan Pengadilan Pajak ini langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali putusan perundang-undangan mengatur lain. Apabila putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagai contoh putusan pengadilan pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebih bayar. Dalam hal demikian kepada KPP masih harus menerbitkan Surat Perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP) yang diperlukan pembayar pajak untuk dapat memperoleh kelebihan pajak.
Putusan Pengadilan Pjak yang mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 persen sebulan untuk paling lama 24 bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya salinan ptutsan atau salinan penetapan pengadilan pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal putusan pengadilan pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal putusan sela diucapkan. Putusan pengadilan pajak harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. Pejabat tidak melaksanakan putusan pengadilan pajak dalam jangka waktu tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PIMNAS

Apa itu PIMNAS?

PIMNAS adalah singkatan dari Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional. PIMNAS (Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional) itu merupakan sebuah ajang kompetisi karya kreatif mahasiswa Diploma dan S1 tingkat nasional yang diadakan oleh Dikti, dimana dalam ajang ini akan bertanding bermacam mahasiswa, dari bermacam jurusan, dan bermacam penjuru Indonesia. Jadi bisa dibilang ini adalah ajang paling bergengsinya para mahasiswa. Di ajang ini Mahasiswa bisa bersaing dengan mahasiswa se-Indonesia dan keeksisan universitas kamu teruji di ajang ini.

Apa yang diperlombakan pada PIMNAS ?

Dalam PIMNAS yang diperlombakan adalah proposal kegiatan yang dibuat oleh Mahasiswa sesuai topik yang ada. Jadi tidak selalu membuat penelitian. Nantinya peserta PIMNAS akan dibiayain oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) atas program yang sesuai dengan proposal yang diajukan (lombakan) itu. Setiap periode tertentu, peserta akan dimintai laporan pertanggung jawaban atas aktivitas apa saja yang telah dilakukan dan detail dana yang telah digunakan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan dana.

Topik proposal kegiatan PIMNAS

Topik kegiatan PIMNAS itu merupakan jenis dari PKM yang sebelumnya sudah sedikit saya jelaskan disini. Berikut penjelasan selengkapnya :
  • PKM Pengabdian Masyarakat (PKM-M)
  • PKM Penelitian (PKM-P)
  • PKM Kewirausahaan (PKM-K)
  • PKM Teknologi (PKM-T)
  • PKM Gagasan Tertulis (PKM-GT)
  • PKM Artikel Ilmiah (PKM-AI)
PKM-M
Inti kegiatan yakni program kreativitas mahasiswa yang membantu masyarakat. Program yang diajukan yakni berupa program bantuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam upaya peningkatan kinerja, membangun keterampilan usaha, penataan dan perbaikan linkungan, penguatan kelembagaan masyarakat, dsb. Contoh judulnya yakni “Orang Tua Cerdas Bertelevisi: Pembekalan Kemampuan Memilih Tayangan yang Tepat untuk Anak-anak”.

PKM-P
Inti kegiatan yakni program kreativitas mahasiswa yang berupa penelitian. Penelitian bisa berlatar belakang sains atau sosial. Contoh judulnya yakni “Sintesis Komposit TiO2 – Zeolit Alam – Karbon Aktif untuk Disinfeksi E.Coli dan Oksidasi Fenol Serta Reduksi Cr(VI) pada Penyediaan Air Minum”.
PKM-K 
Inti kegiatan yakni program kreativitas mahasiswa yang menghasilkan produk komersial. Contoh judulnya yakni “Baticube: Batik Modifikasi sebagai Refleksi Inovasi Batik Indonesia”

PKM-T
Inti kegiatan yakni program kreativitas mahasiswa yang menghasilkan teknologi. Teknologi yang diciptakan ini berguna bagi suatu mitra atau institusi tertentu. Contoh judulnya yakni “Sitrum: Sistem Informasi Rute Transportasi Umum”

PKM-GT
Inti kegiatan yakni program kegiatan mahasiswa yang membantu permasalahan bangsa berupa gagasan tertulis. Kalau kelima program sebelumnya direalisasikan dengan alokasi dana dan waktu tertentu dan jelas, kalau program ini masih berupa gagasan atau usulan. Contoh judulnya yakni “Langkah Strategis dalam Mengentaskan Kemiskinan Melalui Optimalisasi Keunggulan Lokal”

PKM-AI
PKM AI itu artikel ilmiah yang bersumber dari kegiatan mahasiswa dalam pendidikan, penelitian, atau pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukannya sendiri.

Pengertian PKM

Untuk info pengertian dan penjelasan PKM silakan baca artikel berikut : Apa Itu PKM? Pengertian PKM dan Penjelasannya

Tahapan dalam mengikuti PIMNAS

Secara umum ada 3 tahapan dalam PIMNAS. Tahap pertama yakni seleksi proposal PKM. Jika proposal lolos tahap ini, program akan disetujui dan didanai oleh pihak Dikti. Setelah itu ada tahap Monitoring dan Evaluasi (MonEv). Biasanya dilakukan 4-5 bulan setelah program proposal disetujui atau didanai. Jika peserta lolos tahap Monev, maka akan masuk dalam kategori finalis PIMNAS, sebagai ajang paling bergengsi bagi para peserta. Dalam tahap ini, peserta akan bertanding lagi dengan finalis lainnya untuk memperebutkan juara emas, perak, dan perunggu. Nantinya setiap emas, perak, dan perunggu akan dihitung per universitas. Yang paling banyak mengumpulkan poin dari piala yang dieroleh, berhak mendapatkan predikat sebagai juara umum PIMNAS.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS